Rabu, Mei 6, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangBiaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39.886.009,- per Jemaah, Ini Rinciannya

Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39.886.009,- per Jemaah, Ini Rinciannya

Jakarta, GK.com – Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan biaya ibadah Haji untuk Tahun 2022 / 1443 H adalah sebesar Rp 81.747.844,04,- per Jemaah untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Rp 39.886.009,- per Jemaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

“Adapun rincian dari biaya tersebut diataranya untuk penerbangan, biaya akomodasi selama di Mekah dan Madinah, biaya hidup (livingcost), dan biaya visa,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022) melalui rilis yang disampaikan oleh Kemenag Kepri sekitar pukul 05.00 Wib.

Keberangkatan calon Jemaah Haji Tahun ini merupakan dari calon Jemaah yang keberangkatannya sudah terdaftar di Tahun 2020 silam. Dan Terkait harga BIPIH Tahun 2020 tidak dibebankan kepada calon Jemaah.

“Terkait tambahan biaya Jemaah Haji lunas tunda Tahun 1441 H / 2020 M, tidak dibebankan kepada calon Jemaah, tetapi di bebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon Jemaah Haji Tahun 2020 yang selama ini di kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” jelas Yaqut.

Demikian untuk penetapan biaya Haji yang menggunakan asumsi kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H / 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 Jemaah atau sebanyak 50% dari kuota Haji Tahun 2019.

“Dengan rincian kuota untuk Jemaah Haji reguler sebanyak 101.660 dan Haji Khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

“Dan kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada Jemaah Haji Tahun 1443 H / 2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini bisa memperhatikan Protokol Kesehatan”. pungkasnya. (Ist/RP).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer