Jumat, April 24, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunKetua Komisi III : Saya Akan Menggugat Pemda Jika Peraturan Tidak Dijalankan

Ketua Komisi III : Saya Akan Menggugat Pemda Jika Peraturan Tidak Dijalankan

Karimun, GK.com – Bertempat di Ruang Rapat BANMUS, Selasa (22/03/2022) pagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut hasil rapat pada tanggal 15 Maret 2022, terkait bantuan hibah sektor perikanan tangkap dilokasi perairan laut untuk nelayan kecil.

Saat dijumpai sejumlah awak Media, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun Ady Hermawan memaparkan hasil jawaban dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Bina Keuangan Daerah.

“Ada 4 poin yang diteruskan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi kepada seluruhan Kabupaten/Kota, diantaranya, Pertama, Dirjen pembangunan Daerah menyampaikan agar surat yang di sampaikan PLT Bupati Bintan terkait Peruntukan Bantuan Hibah di Area Laut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Dirjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan, terhadap bantuan hibah sektor perikanan tangkap dilokasi perairan ditunda pelaksanaan kegiatannya, karena tercantum dalam APBD Tahun 2022. Lalu Ketiga, jika Daerah  tetap melaksanakan kegiatan tersebut, agar berpedoman kepada BP12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keempat, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyampaikan usulan pemutahiran klasifikasi dan Peraturan Menteri (Permen) terhadap kegiatan pembantu hibah tersebut,” terang Ady Hermawan.

Ady Hermawan juga menegaskan bahwa, pihaknya akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) jika peraturan tidak dijalankan. Dikarenakan tidak ada temuan permasalahan dalam evaluasi baik Gubernur maupun Kementerian.

“Apabila telah disahkan dan tidak dijalankan Peraturan itu, maka kemungkinan besar saya akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda). RDP ini harus kita tunda dulu, sampai waktu yang belum di tentukan”. tegasnya.

Turut hadir pada saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun serta anggota DPRD lainnya, Bappelitbang, BPKAD, Inspektorat Daerah, Kadis Perikanan, dan bagian Hukum Setda. (RP).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer