Batam, GK.com – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya masyarakat Kota Batam yang belum memiliki dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bisa mengurusnya tanpa menyertai surat vaksinasi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Heryanto Joesoef saat ditemui Awak Media ini, Senin (09/08/21) di Ruang Kerjanya.
Dirinya mengatakan, masyarakat yang belum memiliki E-KTP elektronik terlebih dahulu akan di data untuk pengurusan E-KTP.
“Sebelum ke Kantor kami, masyarakat dapat mengurus surat pengantar dulu di Kantor Camat tempat tinggalnya masing-masing agar dapat menyertakan surat domisili serta surat pindah, dan tidak perlu menyertakan surat vaksin Covid-19”. ujar Haryanto.
Saat itu, Heryanto juga menuturkan jika pengurusan KTP dari dulu hingga saat ini tidak mengalami perubahan sama sekali. (IWD).
Editor : Dina

