Tanjungpinang, GK.com – Sesuai dengan amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Skala Prioritas Tahap I.
Melalui Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.lP merincikan usulan Ranperda Tahap I tersebut, antara lain :
1.Terhadap 6 Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan.
2.Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan.
3.Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tanjungpinang Tahun 2020-2025.
4.Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Tahun 2020-2050.
5.Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6.Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahmah berharap, “semoga dengan kerjasama yang baik, bahu-membahu dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah”. harapnya, Selasa (12/1) di Ruang Paripurna DPRD Tanjungpinang. (jey).
Editor : Febri

