Jumat, Desember 6, 2024
spot_img

Ides : Jangan Hanya Gara-Gara Tidak Ada Biaya, Lalu Kita Tutup Mata

Batam, GK.com – Komis IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, mengundang seluruh perwakilan Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Batam untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pelayanan RS se- Kota Batam, Selasa (8/10) sekitar pukul 10.15 Wib.

RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Drs. Ides Madri, MM dan dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya.

Dalam Rapat tersebut, Dr. Ibnu selaku Direktur RS Harapan Bunda Kota Batam menyampaikan permasalahan terkait pasien tidak bertuan (Tanpa Data Lengkap), yang hampir sering terjadi di RS.

“Kami ingin dalam persoalan ini, Pemerintah ikut didalamnya, kami pernah mengalami pasien yang tidak mempunyai KTP Batam, apalagi BPJS, tapi meskipun begitu, kami sebagai pihak RS pasti harus melayani pasien terlebih dahulu, dalam memberikan pertolongan,” tuturnya.

“Tetapi ironisnya, setelah semuanya sudah diberi pertolongan baik secara medis, tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan dalam segi membayar administrasinya. Semua angkat tangan, padahal disini kami juga mempunyai tanggungan untuk membayar Dokter dalam memberikan pelayanan jasanya, karena apabila Dokter tersebut tidak dibayar/digaji, tentu saja mereka akan berhenti melayani pasien dan tersebut, tentunya hal ini sangat membahayakan bagi masyarakat Kota Batam, hal seperti ini bahkan pernah terjadi di RS lain,” keluhnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa, dirinya sudah berupaya berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam terkait hal tersebut, namun hingga saat ini, tidak ada solusi dalam pemecahan “Pasien Tidak Bertuan” ini.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Hasyimah, M.M menjawab terkait hal tersebut diatas, jika ada orang sakit yang tidak mempunyai identitas atau pasien yang tidak bertuan kemudian diantar ke Dinsos, maka takutnya kedepannya Dinsos akan menjadi tempat penampungan atau panti.

“Bisa kami bantu untuk administrasi,  akan tetapi dengan syarat, pihak RS sudah menjalin MoU dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, lalu pasien tersebut juga jelas identitasnya,” terangnya.

Dalam waktu yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Dr. Didi Kusmarjadi menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, masyarakat tentunya dapat menggunakan fasilitas Supply Chain Financing (SCF).

“Agar dapat nantinya melalui SCF itu, masyarakat diberikan peminjaman oleh pihak Bank dengan bunga sebesar 0,85%/bulan, untuk dapat melakukan pembayarannnya,” terang Didi.

“Bunga tersebut diambil dari denda tunggakan BPJS Kesehatan setiap per satu bulannya,” tambah Didi.

“Tentunya disini, pelayanan kepada masyarakat tetap kami dahulukan, jangan gara-gara masalah ini, masyarakat tidak dilayani dengan baik,” tegas Didi.

Pada akhir RDP tersebut, Pemimpin Rapat, Ides mengatakan, terkait Dinsos, dalam memecahkan masalah ini membutuhkan syarat, yakni MoU antara RS dengan Pemerintah.

“Kesimpulannya, untuk peserta BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab terkait tunggakan yang terjadi, karena manfaatnya sangatlah terasa, jangan hanya karena hal itu, masayarakat tidak dilayani ketika ada yang sakit”. pungkasnya. (MI).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles