Tanjungpinang, GK.com – Sebanyak 65 Apoteker yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan mengikuti sosialisasi “Waspada Obat Ilegal Dalam Aksi Nasional Pemberantas Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat” yang digelar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungpinang, di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (6/9) sekitar pukul 08.30 Wib.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPOM Kota Tanjungpinang, Mardianto mengatakan, nantinya para Apoteker akan diberikan petunjuk serta pemahaman dalam mengambil dan membuang sampah obat atau obat yang sudah kadaluarsa.
“Diharapkan Apoteker-Apoteker yang mengikuti kegiatan ini nantinya dapat menghimbau kepada masyarakat untuk mengembalikan obat yang sudah kadaluarsa ke Apotek dan membuang obat yang tidak bisa digunakan lagi,” ujar Mardianto.
“Sedangkan untuk Rumah Sakit, mereka sudah memiliki ketentuan tersendiri untuk pemusnahan sampah obat tersebut, yang mana sudah ada tempat yang disediakan untuk memusnahkan sampah obat Rumah Sakit,” tambahnya.
Dijelaskan Mardianto, nantinya pihak Apoteker akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman membuang obat yang tidak bisa digunakan lagi dengan cara datang ke rumah-rumah warga.
“Takutnya jika masyarakat salah membuang dan nantinya bisa diambil oleh orang, serta nantinya akan disalahgunakan oleh orang tersebut, kan berbahaya, jadi harapan kita agar hal itu tidak terjadi di Tanjungpinang dan Bintan, kita akan bersama-sama melakukan pencegahannya,” tutur Mardianto.
Dengan dibentuknya Kantor BPOM di Kota Tanjungpinang, maka pengawasan akan dapat dilakukan seintensif mungkin, karena perlu diketahui, saat Kantor BPOM masih di wilayah Batam, pengawasan hanya dapat dilakukan satu atau dua kali dalam sebulan.
Dikesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP mengatakan bahwa, sosialisasi ini merupakan sebuah bentuk refleksi sinergitas BPOM dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka menjaga lingkungan dari limbah obat berbahaya dan beracun.
“Keberhasilan sosialisasi haruslah didukung semua kalangan, melalui pemberdayaan masyarakat untuk memusnahkan obat-obatan yang sudah rusak atau kadaluarsa, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” kata Rahma.
“Seperti yang kita ketahui, tidak semua masyarakat yang mengerti dengan hal ini, makanya masyarakat membutuhkan sosialisasi dari pihak yang benar-benar paham akan hal tersebut”. tutup Rahma. (MI).
Editor : Febri