Minggu, September 15, 2024
spot_img

Jelang Pemilu, KPU Tanjungpinang Rakit 2849 Kotak Suara Berbahan Kardus

Tanjungpinang, GK.com – Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan perakitan Kotak Suara, Kamis (07/02) sekitar pukul 09.30 Wib.

Dalam perakitan Kotak Suara yang berbahan Duplex tersebut ada sebanyak 2849 Kotak Suara yang di rakit oleh KPU Kota Tanjungpinang, yang nantinya akan disebarkan ke 568 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Kota Tanjungpinang

Adapun perakitan Kotak Suara itu dilakukan dalam rangka mempersipakan Pemilihan Umum  (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada April mendatang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah dilaksanakan Pemilu menggunakan Kotak Suara berbahan Kardus.

“Menggunakan Kardus untuk Pemilu sebenarnya sudah yang kesekian kalinya dilakukan, namun belum pernah ada persoalan atau dipermasalahkan, akan tetapi untuk di Tahun 2019 ini baru saja kita mempersiapkan, sudah ada yang mempersoalkan terkait Kotak Suara tersebut,” ucap Aswin kepada rekan-rekan media yang hadir pada kesempatan itu.

“Menurut saya, mereka yang mempersoalkan Kotak Kardus tersebut pastinya tidak tau persis bagaimana sejarah penggunaan Kotak Kardus di dalam Pemilu,” kata Aswin.

“Sebelumnya, pada Tahun 2014 kita juga sudah menggunakan Kotak Kardus dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), termasuk juga pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2015, 2017, dan 2018, jadi ini bukanlah hal yang baru dilaksanakan dalam Pemilu,”  terang Aswin.

Dikatakan Aswin, dalam pengerjaan perakitan Kotak Kardus ini diperkirakan membutuhkan waktu selama lebih kurang 3 hari.

“Untuk waktu pengerjaannya kami targetkan 2 hingga 3 hari akan selesai, tergantung dari kecepatan orang yang mengerjakannya”.  jelas Aswin. (FL).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img