Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img

Hindari Menikah Di Bawah Umur, Pernikahan Sehat Harus Mapan.

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Dr. H. Ahmad Yani, M.M.,M.Kes

Tanjungpinang, GK.com – Dalam penetapan Undang-Undang (UU) yang saling bertentangan antara UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,”dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun,” menimbulkan kebingungan dari banyak pihak.

Terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Dr. H. Ahmad Yani, M.M.,M.Kes, mengatakan bahwa sebaiknya pernikahan dini dihindari, karena, usia yang belum matang tentunya akan banyak menimbulkan masalah,  jika sampai  pernikahan dini tersebut dilakukan.

“Jika menikah di umur yang masih sangat muda, akan menimbulkan 3 masalah terbesar yang akan di hadapi, seperti dari segi kesehatan reproduksinya akan bermasalah, emosional belum stabil, dan yang terakhir adalah ekonomi, karena di usia tersebut mereka tentu belum mapan dalam segi ekonomi,” terang Ahmad Yani kepada Media ini di Ruang Kerjanya, Senin (07/01) pukul 09.50 Wib.

Dijelaskan Ahmad Yani, usia matang untuk sebuah pernikahan itu adalah di usia 21 hingga 25 tahun, namun karena terkadang terjadinya beberapa faktor yang mengharuskan mereka untuk menikah di usia yang masih di katakan belia, tentu kami tidak bisa melarang.

“Perihal UU yang bertentangan itu, di jelaskan bahwa harus ada izin dari orang tua, jadi di UU tersebut jika mereka menikah tentu sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

“Kami dari pihak perlindungan anak tidak bisa melarang terjadinya pernikahan dini, hanya dapat meganjurkan untuk jangan menikah di usia yang belum mapan jika tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak mengenakkan dibelakang hari kepada kedua belah pihak”. tutup Yani. (FL).

Editor : Mila

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles