Senin, Mei 4, 2026
Beranda blog Halaman 13

Ongkos Pesawat Haji Naik, Menhaj Datangi DPR RI

Ilustrasi jemaah haji brangkat ke Mekkah menggunakan transportasi udara. (Foto google)

Jakarta, GK.com – Pada saat Rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf meminta persetujuan sumber pembiayaan haji di Tahun 2026 sebesar Rp 1,77 triliun.

“Dikarenakan ada kenaikan harga avtur pada aspek transportasi udara, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat sebesar Rp 1,77 triliun. Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” tutur Irfan.

“Terkait hal ini, kami juga berkoordinasi dengan Kejagung terkait legalitas sumber pembiayaannya, berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk mengakomodir hal tersebut seperti dari APBN juga di bahas. Pada kesempatan ini kami berharap kepada Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan tersebut untuk memenuhi penyesuaian biaya”. ujar Irfan di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dikesempatan itu, Irfan juga menuturkan bahwa ada penyedia layanan makan jemaah haji di Mekkah yang mengundurkan diri. Namun penggantinya sudah di tunjuk. (DK)

Editor: Milla




65 Kepala Kejaksaan Negeri Berganti

Gegung Kejaksaan Agung RI. (Foto google)

Jakarta, GK.com – Tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 yang ditandatangai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto, sebanyak 114 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa di rotasi dan mutasi ke berbagai daerah.

Dari jumlah tersebut, 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berganti.

Berikut nama serta penempatan kerjanya”

1. Bobbi Sandri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh
2. Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
3. R Firmansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara
4. Dado Achmad Ekroni sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang
5. Adi Rifani sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak
6. Subagio Gigih Wijaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende
7. David Palapa Duarsa sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
8. Taufik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun
9. Herman Kondo Siriwa sebagai sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Murung Raya
10. Adi Imanuel Palebangan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon
11. Petrus Andri Parlindungan Napitupulu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
12. Fitri Zulfahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju
13. Anto Widi Nugroho sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
14. Herlambang Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat
15. Harwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
16. Koko Erwinto Danarko sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara
17. Deddy Sutendy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
18. Syahrir Jasman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara
19. Irfan Nirwana Satriyadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat
20. Febrianda Ryendra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon
21. Robby Permana Amri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao
22. Hartadhi Christianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan
23. Pradhana Probo Setyarjo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
24.I Ketut Sudiarta sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maros
25. Ilham Wahdini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur
26. Mohammad R. Bugis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat
27.Krisnandar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar
28. Budiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai
29. Rindang Onasia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang
30.Retno Setyowati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
31. Yuli Andri sebagai sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang
32. Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya
33. Taupiq Djalal sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bau-Bau
34. Alezander Zaldi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
35.Widarto Adi Nugroho sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tual
36. Nurul Hidayat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto
37. Sutrisno sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada
38. Muhammad Indra Muda Nasution sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Brebes
39. M. Emri Kurniawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
40. Medie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan
41. Nurwendah Arumsari sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Solok
42. Teddy Rorie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kudus
43.Ryan Jerry Untu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
44. Bambang Sunoto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas
45.Rahmat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara
46. Rully Mutiara sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rembang
47. Noptra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Agam
48. Yadyn sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember
49. Soekesto Ariesto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan
50. Badri Wasil sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
51. Dicky Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng
52. Mernawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
53. Purnama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sragen
54. Dian Herdiman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong
55. Jeffry Paultje Maukar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
56. Saptono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur
57. Tasjrifin Muljana Abdul sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu
58. Rustandi Gustawirya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
59. Normadi Elfajr sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan
60. Nurul Anwar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
61. Dwi Hadi Purnomo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo
62. Romadu Novelino sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka
63.Erwin Widihantono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
64. Edmond Novvery Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo
65. Imam Fauzi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.


Penulis: Farjan

Editor: Milla


Rokok Ilegal Akan di Kenakan Cukai, Pengusaha Nakal Akan di Tutup

Beberapa Rokok Ilegal di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto gerbangkepri.com)

Kepri, GK.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Pemerintah memastikan bakal menindak tegas peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha diberi pilihan tegas, masuk sistem resmi atau ditutup.

Pemerintah hanya memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beralih ke jalur legal dengan membayar cukai. Mereka harus masuk ke sistem, yaitu bayar cukai.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh gerbangkepri.com, Mei 2026 sistem tersebut sudah berjalan.

Untuk diketahui, Pemerintah menyiapkan penambahan lapisan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai jalan masuk bagi pelaku ilegal. Melalui skema ini, pelaku rokok ilegal diberi kesempatan masuk ke pasar resmi. (DK)

Editor: Milla

Waspadai Penipuan Rapel Dan Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026, Berikut Antisipasinya

Ilustrasi pensiunan di PT Taspen. (Foto google)

Kepri, GK.com – Meski hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026, para pensiunan diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Taspen dan Pemerintah agar terhindar dari informasi yang tidak benar.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji pensiun PNS, purnawirawan TNI, POLRI, dan penerima tunjangan terkait lainnya masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 hingga Oktober 2025.

Melalui keterangannya, Taspen tetap berkomitmen dalam menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat dalam melayani peserta pensiun.

Dalam menghadapi isu kenaikan gaji dan rapel pensiun yang ramai diperbincangkan, Taspen mengimbau para pensiunan untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan dan pentingnya Autentikasi Digital.

Untuk diketahui, proses Autentikasi Digital juga merupakan kunci kelancaran pencairan gaji pensiun. Sejak tahun 2025, Taspen juga meluncurkan aplikasi superapps Andal by Taspen yang memudahkan proses autentikasi bagi penggunanya. Proses autentikasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga memastikan hak pensiun sampai ke tangan yang berhak dengan tepat waktu.

Adapun cara Autentikasi melalui Aplikasi Andal by Taspen adalah melalui aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Android maupun iOS. Bagi yang tidak memiliki ponsel, proses ini dapat dibantu dengan menggunakan ponsel keluarga atau datang ke Kantor Cabang Taspen terdekat.

Peserta yang belum melakukan perekaman data biometrik dapat langsung mendaftar melalui aplikasi dengan melakukan scan KTP dan swafoto. Autentikasi dapat dilakukan secara manual atau melalui aplikasi Andal by Taspen dengan langkah-langkah sebagai berikut:
• Unduh aplikasi Andal by Taspen di Playstore atau Appstore;
• Pilih menu Autentikasi pada halaman awal aplikasi;
• Input data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE);
• Lakukan swafoto untuk perekaman data biometrik;
• Peserta akan menerima konfirmasi bahwa proses autentikasi berhasil.

Terkait data sensitif seperti PIN, kata sandi, atau OTP melalui telepon atau pesan diharapkan jangan pernah untuk diberikan, karena biaya dalam proses pencairan pension tidak pernah di bebankan kepada para pensiunan.

Informasi resmi dapat menghubungi melalui Call Center 1500-919, atau Media Sosial resmi Taspen, dan situs www.taspen.co.id.

Penulis: Yuniar
Editor: Milla

Waspada Cuaca 14-20 April, BMKG Himbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Rumah Jika Tidak Mendesak

Hujan turun. (Foto gerbangkepri.com/Ambara)

Jakarta, GK.com – Potensi curah hujan di sebagian besar Wilayah Indonesia terjadi cukup intensif bervariasi, mulai dari ringan hingga lebat, bahkan disertai kilat, petir, dan angin kencang dalam sepekan kedepan. Hal ini diungkapkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk periode 14 hingga 20 April 2026.

Dengan adanya peningkatan intensitas hujan, BMKG mengimbau kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan, longsor, hingga pohon tumbang. Beberapa daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua hendaknya tetap senantiasa waspada akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat faktor alam tersebut.

Adapun sejumlah wilayah yang masuk dalam kategori peringatan dini “Siaga” akibat potensi hujan lebat hingga sangat lebat pada 14-16 April 2026 adalah:


Wilayah Potensi Hujan Sedang–Lebat (14–16 April 2026):
1. Sumatera Barat
2. Riau
3. Kepulauan Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Banten
8. Bali
9. Kalimantan Timur
10. Kalimantan Utara
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Utara
13. Gorontalo
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Barat
16. Sulawesi Selatan
17. Sulawesi Tenggara
18. Papua Barat
19. Papua Pegunungan
20. Papua
21. Papua Selatan

Wilayah Peringatan Dini Siaga (Hujan Lebat – Sangat Lebat):
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Lampung
5. DKI Jakarta
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. DI Yogyakarta
9. Jawa Timur
10. Kalimantan Barat
11. Kalimantan Tengah
12. Maluku Utara
13. Papua Tengah

Wilayah Potensi Angin Kencang:
1. Papua Barat
2. Papua

Lalu, pada periode 17–20 April 2026, kondisi cuaca masih didominasi hujan ringan hingga sedang. Namun peningkatan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Meski demikian, jumlah wilayah dengan status peringatan dini cenderung berkurang dibanding periode sebelumnya.

Wilayah Potensi Hujan Sedang–Lebat pada 17–20 April 2026 adalah:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Kepulauan Riau
6. Jambi
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. Banten
11. Jawa Tengah
12. DI Yogyakarta
13. Jawa Timur
14. Kalimantan Barat
15. Kalimantan Tengah
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Utara
18. Kalimantan Selatan
19. Sulawesi Utara
20. Gorontalo
21. Sulawesi Selatan
22. Sulawesi Tenggara
23. Maluku Utara
24. Papua Barat Daya
25. Papua Tengah
26. Papua
27. Papua Selatan

Wilayah Peringatan Dini Siaga (Hujan Lebat – Sangat Lebat) diantaranya:
1. Jawa Barat
2. Papua Pegunungan

Kepada para pengendara kendaraan bermotor diminta untuk lebih berhati-hati terhadap hujan lebat yang dapat disertai kilat, petir, dan angin kencang yang berpotensi mengganggu perjalanan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk dapat menghindari berteduh di bawah pohon, baliho, atau bangunan yang tidak kokoh saat hujan deras disertai angin kencang turun.

Segala aktivitas di luar ruangan sebaiknya dibatasi jika kondisi cuaca tidak mendukung, terutama pada saat terjadi hujan berintensitas tinggi. Perubahan cuaca yang dapat terjadi secara tiba-tiba juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan berbagai aktivitas, termasuk perjalanan Darat, Laut, dan Udara, serta kegiatan luar ruang seperti olahraga dan wisata.

Untuk dapat terus memantau informasi terkait cuaca, masyarakat bisa mendapatkannya melalui informasi resmi pada laman www.bmkg.go.id, aplikasi InfoBMKG, maupun media sosial @infobmkg.

Informasi prakiraan cuaca ini akan terus diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan kondisi atmosfer terkini. (DK)

Editor: MIlla

Saat WFH, ASN Karimun Banyak Berada di Luar Daerah, Seberapa Efisien kah WFH Untuk Negara!

Ilustrasi ASN sedang jalan-jalan keluar kota. (Gambar google)

Karimun, GK.com – Diberlakukannya aturan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan Work From Home (WFH) atau sistem kerja dimana karyawan mengerjakan tugas-tugas Kantor dari rumah sebagai upaya penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Pusat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dianggap tidak efisien.

Hal ini dikarenakan, berdasarkan investigasi serta Sidak yang dilapangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, ditemukan beberapa Pegawai Negeri Sipil yang harusnya menyelesaikan tugas-tugas Kantor dari rumah, tetapi justru terkesan sedang melaksanakan liburan, dengan kedapatan berada di luar daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karimun, Ivit Ivizal, S.T., M.M menyampaikan, terkait temuan tersebut, pihaknya terus melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan WFH agar lebih efektif dan terukur. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengganti sistem lama yang sebelumnya masih manual menjadi berbasis digital.

“Kalau dulu penerapan WFH masih seperti saat COVID, cenderung manual. Sekarang kita di BKPSDM sudah mencoba membuat sistem melalui aplikasi berbasis Web untuk memantau kinerja ASN,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (13/04/2026).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya, WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab kerja, melainkan hanya memindahkan lokasi kerja dari Kantor ke rumah. Karena itu, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“WFH itu hanya berpindah tempat kerja saja, dari Kantor ke rumah, bukan untuk dimanfaatkan hal-hal lain, apalagi sampai keluar daerah,” tegasnya Pukul 16.43 WIB.

Untuk diketahui, dalam evaluasi awal minggu pertama, ditemukan sekitar lima ASN yang tidak menjalankan WFH sesuai aturan, termasuk di antaranya terdeteksi berada di Batam. Meski jumlahnya tidak banyak, hal tersebut tetap menjadi perhatian serius.

“Untuk temuan sementara ada lima orang. Walaupun masih di sekitar Wilayah Kepri, tetapi tetap itu tidak dibenarkan. Ini akan jadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terulang lagi,” tegas Ivit Ivizal lagi kepada gerbangkepri.com.

Terkait absensi, Ivit Ivizal memastikan sistem tetap berjalan seperti biasa melalui aplikasi yang telah disiapkan. Pengawasan juga dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar disiplin pegawainya tetap terjaga selama WFH berlangsung.

“Tidak semua instansi menerapkan WFH. Unit pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Rumah Sakit tetap beroperasi penuh dan tidak diperbolehkan WFH, pelayanan publik tetap 100 persen berjalan. Yang WFH hanya unit pendukung saja, dan itu pun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu”. terang Ivit Ivizal.

BKPSDM Karimun memastikan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kedisiplinan ASN serta memastikan kebijakan WFH berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Terpisah, Chacha (35) salah satu masyarakat Karimun yang bekerja di swasta menuturkan jika pemberlakuan WFH untuk ASN sebagai penghemat BBM oleh Pemerintah Pusat dianggap tidak ada manfaatnya.

“Apa sih manfaatnya diberlakukan peraturan tersebut? Dan apa juga keuntungannya bagi Negara dan Daerah? Main-main saja ke Batam, pasti banyak tuh dijumpai ASN Pemkab Karimun disana. Kalau enggak, silahkan duduk di Pelabuhan, pasti akan kelihatan itu wajah-wajah ASN kita dengan tentengan kantong belanjaan dari Luar Kota,” ujarnya.

“Sebagai masyarakat Sipil, kita menganggap Pemerintah terlalu berlebihan memanjakan para ASN. Pantas saja berlomba-lomba orang mau masuk PNS, bahkan terkadang rela nyogok demi sepasang baju dinas! Jujur sebagai masyarakat sipil kami kecewa dengan kebijakan yang tidak efisien tersebut!”. ungkapnya Chacha. (DS)

Editor: Milla