Kamis, September 10, 2026
BerandaHukrimIkut Menyeret Nama Ansar Ahmad, Barikade 98 Desak Kejati Usut Tuntas Kasus...

Ikut Menyeret Nama Ansar Ahmad, Barikade 98 Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Baliho Diskominfo Kepri Yang Diduga Fiktif

Tanjungpinang, GK.com — Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan meminta Kejati Kepri segera membuka hasil koordinasi yang telah dilakukan terkait informasi yang disampaikan oleh media mengenai pengerjaan proyek baliho senilai lebih kurang Rp 2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga fiktif.

Menurut Rahmad Kurniawan, masyarakat perlu mengetahui secara pasti, apakah dari koordinasi tersebut telah ditemukan langkah atau kesimpulan tertentu. Pasalnya, pemberitaan mengenai dugaan proyek fiktif tersebut sudah beberapa kali muncul di gerbangkepri.com, sementara, perkembangan dari pihak Kejati Kepri sampai saat ini masih belum ada kepastian, dan dinanti oleh publik.

“Publik menunggu hasil dari koordinasi yang dilakukan pihak Kejati Kepri, apa hasilnya? Ini yang membuat publik bertanya-tanya, kenapa terkait permasalahan ini yang diduga ikut menyeret nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad cenderung APH terkesan memperlambat, serta kelihatan kurang bersemangat dalam menangani kasus ini. Harusnya, Kejati Kepri segera melakukan penindakan, apalagi terkait hal ini ada kaitannya dengan orang nomor satu di Kepri,” ujar Rahmad Kurniawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Apa perlu, Barikade 98 Kepri maupun LSM lainnya yang ada di Kepulauan Riau juga turut menyurati Kejati Kepri, agar permasalahan ini segera dapat ditindaklanjuti, dan mendapat atensi dari APH,” tegas Rahmad Kurniawan, Rabu (09/09/2026) Pukul 14.23 WIB melalui sambungan telepon.

“Kalau pihak Kejati Kepri tidak segera menindaklanjuti terkait proyek baleho 2 miliar ini, maka jangan disalahkan jika nantinya ada lembaga-lembaga lain yang akan bersurat ke mereka. Karena hari ini, tentunya publik menunggu aksi nyata dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Kepri,” tegas Rahmad Kurniawan lagi.

Sementara, saat Redaksi gerbangkepri.com di undang oleh Kejati Kepri pada Kamis (03/09/2026) untuk dimintai keterangan sebagai bahan awal dalam melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati sempat mengatakan, jika pemberitaan yang terbit di media tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk mengambil langkah hukum. Pihaknya tetap harus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang di terima.

“Informasi yang kami dapatkan dari media itu bukanlah sesuatu yang sifatnya bahan. Letakkan dulu kebenarannya. Kami sudah konfirmasi ke Pidsus, belum ada satu langkah hukum yang dilakukan teman-teman Pidsus,” kata Senopati.

Menurutnya, laporan pengaduan maupun pemberitaan dapat menjadi bahan penilaian bagi bidang terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing, baik Intelijen, maupun Pidsus. Namun, sebelum memasuki tahapan hukum, diperlukan pemeriksaan pendahuluan atau PRA.

“PRA itu mencari data, dokumen, dan informasi berkaitan apakah itu benar-benar fitnah atau sesuatu yang berpotensi adanya dugaan seperti yang sudah disampaikan,” ungkap Senopati.

“Kami ini punya pekerjaan. Bukan berarti kami mengabaikannya, tapi nanti pelan-pelan kami akan pelajari. Tim Intel punya cara masing-masing,” tegas Senopati.

“Kalau data digital teman-teman buka melalui SIRUP, LPSE, sehingga judul-judulnya dijadikan satu bahan laporan, mohon maaf, semua APH pun bingung,” ujar Senopati.

Mengamati statmen dari Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati saat pertemuan bersama gerbangkepri.com pada Kamis (03/09/2026) yang kelihatan seperti orang serba salah dalam melakukan penindakan, Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan mengatakan bahwa, tidak mungkin sebuah media berani memberitakan, jika hal tersebut fitnah.

“Justru harusnya para APH bekerjasama dengan teman-teman media, karena tidak bisa kita pungkiri, rata-rata sumber informasi itu seringnya kita dapati dari yang namanya pemberitaan teman-teman media. Kita tunggu saja, apa langkah tegas selanjutnya yang akan diambil oleh Kejati Kepri terkait dugaan pengerjaan baliho fiktif ini. Karena kita juga memperoleh sumber informasi yang dapat di percaya, jika pengerjaan tersebut mungkin dilakukan, tapi tidak maksimal. contoh seperti satu baleho di cetak dan di pasang di satu titik tiang, setelah poto diambil hanya sebagai memenuhi dokumentasi biar kelihatan kerjaan itu terlaksana, lalu baleho tersebut di copot, dan pindah lagi pemasangannya di tiang yang lainnya, dan begitu seterusnya. Semoga kisi-kisi ini menjadi bahan pertimbangan bagi APH untuk lebih bersemangat menangani perkara ini”. tutup Rahmad Kurniawan. (Tim)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer