Karimun, GK.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Adapun kasus yang dipaparkan saat itu meliputi, tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, serta pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menyampaikan keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah perkara ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Karimun dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Karimun.
“Pada pagi ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan empat kasus tindak pidana, yakni kasus narkotika, kasus curanmor, kasus pencurian, penggelapan, dan tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Karimun,” ujar AKBP Yunita Stevani di Ruang Serbaguna Polres Karimun, Selasa (30/06/2026) Pukul 10.48 WIB.
Berikut penjelasannya, untuk kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RF dan RO yang diduga terlibat dalam peredaran sabu yang di bawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu dengan total berat lebih dari 780 gram beserta sejumlah BB lainnya. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Setia Budi, Tanjung Balai Karimun. Pelaku berinisial AP berhasil diamankan kurang dari 25 jam setelah kejadian berkat rekaman CCTV dan kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun. Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban turut diamankan.
Pada kasus pencurian, polisi juga menangkap tersangka berinisial FS yang merupakan residivis. Tersangka diduga mengambil satu unit telepon seluler iPhone 14 milik korban yang berada di dashboard sepeda motor didepan sebuah ruko di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Polres Karimun mengamankan tersangka HS yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diduga membobol rumah korban dengan merusak gembok pintu dan membawa kabur dua unit telepon seluler. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengamankan barang-barang pribadinya, termasuk kendaraan bermotor dengan mengunci stang dan menggunakan kunci ganda. Selain itu, mari bersama-sama memerangi bahaya narkoba, karena narkotika sangat mengancam kesehatan dan masa depan generasi kita. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap bahaya narkotika”. pesan Kapolres Karimun. (DW)
Editor: Endang

