Senin, Juni 15, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamYefri Gagal Duduk di Komisi I, Ketua DPRD Batam: Fraksi NasDem Harus...

Yefri Gagal Duduk di Komisi I, Ketua DPRD Batam: Fraksi NasDem Harus Ajukan Lagi Surat Komposisi

Batam, GK.com – Usulan perpindahan anggota Fraksi NasDem, Yefri dari Komisi II ke Komisi I memicu polemik panjang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dilaksanakan Rabu (10/6/2026), karena dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Perdebatan pun berlangsung sengit, dan beradu argumentasi antar Fraksi, hingga Pimpinan Sidang menskor rapat untuk mencari jalan keluar melalui pertemuan tertutup bersama Pimpinan Fraksi.

Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa menjadi salah satu yang mempertanyakan urgensi perpindahan anggota di tengah masa kerja yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa, mekanisme perpindahan antar Komisi telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam, dan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.

“Perpindahan satu anggota berpotensi mempengaruhi komposisi berbagai Alat Kelengkapan Dewan lainnya, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jika ini langsung kita buka tanpa kalkulasi dan salah satu Fraksi memindahkan anggotanya secara sepihak, maka komposisi alat kelengkapan yang lain seperti Bapemperda juga harus dikurangi. Ini yang perlu menjadi alasan mendasar untuk diambilnya satu konklusi kebijakan,” kata Mustofa.

Lalu, anggota Fraksi PKS lainnya, Syafei turut menyampaikan pandangannya, perpindahan anggota antar Komisi memang dimungkinkan berdasarkan aturan, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keseimbangan komposisi di seluruh Komisi.

“Perpindahan anggota DPRD antar Komisi dapat dilakukan paling singkat satu tahun, tetapi juga harus mempertimbangkan komposisi antar Komisi, bukan hanya memindahkan satu orang saja,” ucap Syafei.

Sekretaris Komisi I Fraksi Gerindra, Anwar Annas menuturkan, Komisi I saat ini menghadapi beban kerja yang cukup tinggi.
“Penambahan anggota tidak dapat dilakukan dengan mengorbankan proporsionalitas Komisi lainnya. Komposisi antar Komisi harus tetap proporsional,” tegas Anwar Annas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan hasil kesepakatan yang dicapai seluruh Fraksi setelah skorsing di cabut.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa surat usulan perpindahan anggota dari Fraksi NasDem dikembalikan untuk diajukan ulang dengan skema yang lebih proporsional.

“Kesepakatan bersama dari fraksi-fraksi meminta kepada Fraksi NasDem untuk mengajukan surat kembali terkait komposisi yang harus berimbang. Jika ada yang pindah dari Komisi II masuk ke Komisi I, maka idealnya harus ada pertukaran posisi sebaliknya agar jumlah komposisi di tiap Komisi tetap proporsional”. tegas Kamaluddin.

Melalui keputusan tersebut, berarti usulan perpindahan Yefri belum dapat diproses sebelum Fraksi NasDem menyiapkan formulasi baru yang tetap menjaga keseimbangan jumlah anggota antar Komisi. (Yn)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer