Karimun, GK.com – Ditengah munculnya berbagai pertanyaan publik terkait status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, BP Karimun akhirnya memberikan penjelasan mengenai dasar hukum keberadaan lembaga tersebut, serta perkembangan proses kelembagaan yang saat ini masih berjalan di tingkat Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Fasilitasi dan Perizinan Karimun, Dwi Setiawan menegaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pembentukan lembaga dengan proses kelembagaan. Menurutnya, keberadaan BP Karimun memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak dapat disimpulkan sebagai lembaga ilegal hanya karena proses kelembagaan definitifnya belum selesai.
BACA JUGA: 👇👇👇
Dijelaskan Dwi, BP Karimun telah dibentuk sejak lama melalui Dewan Kawasan yang membentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Karimun, yaitu sekitar tahun 2007 hingga 2008. Dari dasar pembentukan tersebut, kemudian disusun tugas pokok, fungsi, serta kewenangan BP Karimun dalam menjalankan pelayanan kawasan.
“Karena itu, jika ada yang menyebut BP Karimun ilegal, menurut saya hal tersebut tidak tepat. Tidak mungkin sebuah lembaga dapat berjalan selama hampir 19 tahun apabila memang tidak memiliki dasar pembentukan yang sah. Yang perlu dipahami adalah, bahwa yang masih berproses saat ini di aspek kelembagaannya, bukan pembentukannya,” ujar Dwi di Lobi Kantor BP Kawasan, Jumat (12/02/2026) sore.
Ia menuturkan, memang dalam PP Nomor 41 disebutkan bahwa kelembagaan harus dibentuk. Namun hingga saat ini proses tersebut masih berjalan di tingkat pusat. Bahkan, menurutnya, bukan hanya Karimun dan Bintan yang masih menunggu penyelesaian kelembagaan, tetapi Batam juga masih menggunakan dasar yang telah ada sebelumnya.
BACA JUGA: 👇👇👇
Selain itu, dalam ketentuan PP Nomor 41 juga terdapat klausul status quo yang memungkinkan lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana sebelum berlakunya aturan tersebut, hingga ada ketentuan baru yang menggantikannya.
“Terkait kelembagaan, proses yang kami jalankan sudah cukup panjang dan tidak mudah. Dari kawasan perdagangan bebas yang ada di Batam, Bintan dan Karimun, saat ini baru Batam yang memiliki kelembagaan definitif. Sementara Karimun masih dalam tahap penyelesaian proses kelembagaan,” tegasnya Pukul 15.05 WIB.
Dwi mengungkapkan bahwa pengajuan kelembagaan BP Karimun telah diajukan ke Pemerintah Pusat, dan saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, salah satu syarat penting telah terpenuhi setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP Karimun mendapatkan pengesahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Agustus 2025.
“Dengan terbitnya SOTK tersebut, pada dasarnya sebagian besar persyaratan telah dipenuhi. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu keputusan di tingkat Presiden. BP Karimun sendiri telah berulang kali melakukan koordinasi dan pembahasan dengan berbagai Kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, guna mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa proses pengajuan kelembagaan bukanlah proses yang berlangsung singkat. Upaya tersebut telah dilakukan sejak masa kepemimpinan sebelumnya, dan terus berlanjut hingga saat ini.
“Jika ditanya mengenai surat-menyurat dan pengajuan kelembagaan, prosesnya tentu sangat panjang, karena telah berlangsung sejak masa kepemimpinan sebelumnya, yaitu mulai dari era Pak Cendra, kemudian dilanjutkan oleh Plt Kepala BP, hingga kepemimpinan saat ini. Artinya, proses tersebut terus berjalan dan tidak pernah berhenti,” paparnya.
Selain menjelaskan mengenai kelembagaan, Dwi juga menyinggung pola hubungan BP Karimun dengan investor. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini BP Karimun berfungsi sebagai regulator, dan belum memiliki status Badan Layanan Umum (BLU). Karena itu, BP Karimun belum dapat melakukan kerja sama yang bersifat pengelolaan maupun pemungutan penerimaan secara langsung. Peran yang dijalankan saat ini masih sebatas menerbitkan perizinan dan memberikan fasilitas pelayanan dalam kawasan.
“Mengenai kerja sama dengan investor selama ini, perlu dipahami, bahwa BP Karimun berfungsi sebagai regulator. Kami belum memiliki status Badan Layanan Umum (BLU), sehingga belum dapat melakukan kerja sama yang bersifat pengelolaan maupun pemungutan penerimaan secara langsung. Peran kami saat ini adalah menerbitkan perizinan, dan memberikan fasilitas pelayanan dalam kawasan. Karena itu, bentuk kerja sama yang dilakukan selama ini lebih berupa nota kesepahaman atau MoU dengan perusahaan yang akan berinvestasi di Karimun,” terangnya.
Di tengah berkembangnya berbagai isu mengenai legalitas BP Karimun, Dwi berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh. Ia menilai belum selesainya proses kelembagaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut BP Karimun ilegal.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk turut membangun citra positif Karimun sebagai daerah tujuan investasi.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa belum selesainya proses kelembagaan tidak berarti BP Karimun ilegal. Kami mengajak seluruh pihak, termasuk media untuk bersama-sama membangun citra positif Karimun. Saat ini, Pemerintah Daerah dan BP Karimun sedang bersinergi untuk menarik investasi,” katanya.
“Karimun saat ini membutuhkan masuknya investasi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, berbagai informasi yang berkembang sebaiknya tetap mengedepankan semangat membangun daerah. Karena jika yang terus ditonjolkan adalah isu-isu negatif mengenai regulasi atau kelembagaan, tentu investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya. Yang dibutuhkan saat ini adalah optimisme dan dukungan bersama agar Karimun mampu bersaing dengan daerah lain, dan terus berkembang,” harap Dwi.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi juga memaparkan perkembangan terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengakui bahwa selama ini BP Karimun belum dapat melakukan pemungutan PNBP secara mandiri, namun upaya untuk mewujudkan hal tersebut terus dilakukan.
“Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selama ini BP Karimun memang belum dapat melakukan pemungutan secara mandiri. Namun hal tersebut sedang kami perjuangkan. Kami telah beberapa kali melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan,” tegas Dwi.
Hasil dari pembahasan tersebut, lanjut Dwi, Pemerintah Pusat telah menyetujui rencana pembentukan satuan kerja (satker) tersendiri bagi BP Karimun.
“Dalam rapat lanjutan yang dilaksanakan pada pertengahan Mei lalu, disepakati bahwa BP Karimun akan dibentuk sebagai satuan kerja (satker) tersendiri. Dengan adanya satker tersebut, BP Karimun nantinya dapat memungut PNBP secara langsung melalui kode rekening sendiri, dan tidak lagi bergabung dengan BP Batam seperti selama ini,” jelas Dwi.
“Seluruh persyaratan untuk pembentukan satker tersebut telah kami penuhi, dan saat ini tinggal menunggu proses pengesahan dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan informasi yang kami terima, targetnya pada tahun ini BP Karimun sudah memperoleh kode rekening sendiri, sehingga pelayanan dan penerimaan PNBP dapat dikelola secara mandiri”. tegas Dwi.
Saat disinggung oleh awak Media ini terkait kapan BP Karimun persisnya mengajukan surat perizinan kelembagaan tersebut, Dwi tidak bisa menjawab, dan hanya menegaskan bahwa pengurusan tersebut tinggal menunggu kepusan dari Presiden RI. (DS)
Editor: Milla

