Minggu, Mei 24, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamPuluhan Pedagang Dan Himpunan Mahasiswa Islam Datangi DPRD Batam

Puluhan Pedagang Dan Himpunan Mahasiswa Islam Datangi DPRD Batam

Batam, GK.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Batam Madani mendampingi puluhan pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji ke Kantor DPRD Kota Batam.

Kedatangan mereka pada Kamis (21/05/2026) itu dengan tujuan untuk mengadukan terkait penertiban lapak yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP Batam dan Ditpam BP Batam yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi, maupun surat peringatan resmi.

Dalam audiensi bersama anggota DPRD Batam, Mustofa dan Jimmi Simatupang, para pedagang menyampaikan dugaan penggusuran sepihak yang dianggap mengabaikan hak masyarakat kecil.

Andi sebagai Koordinator Pedagang saat itu memaparkar, penertiban bermula pada 27 April 2026 dengan membongkar warung dan kantin milik pedagang oleh Satpol PP Batam.

“Pembongkaran itu dilakukan setelah adanya surat dari PT Sigma Aurora Property kepada Satpol PP Batam. Namun, para pedagang tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun surat peringatan sebelum penertiban dilakukan. Ketika Satpol PP datang, pegadang sedang memasak. Bapak-bapak dan ibu-ibu yang berjualan kaget saat itu, karena kantin langsung dibongkar tanpa alasan yang jelas,” ungkap Andi.

“Suasana sempat ricuh pada saat proses penertiban berlangsung. Bahkan, seorang pedagang bernama Li mengalami luka bakar dibagian mata kaki hingga betis akibat terkena minyak panas ketika pembongkaran terjadi,” tambah Andi.

“Kami menyoroti minimnya ruang dialog antara Pemerintah dan masyarakat sebelum penggusuran dilakukan. Padahal sebelumnya sempat ada komunikasi dengan pihak Pemerintah terkait keberadaan pedagang di kawasan tersebut. Bu Li bersama deputinya pernah datang dan bilang akan menghubungi kami untuk rapat, tapi sampai sekarang kami tidak pernah ditelepon. Yang dipanggil hanya Satpol PP dan pihak Perusahaan tanpa melibatkan masyarakat,” terang Andi.

Saat itu, lanjut Andi menjelaskan, para pedagang mengaku sempat merasa tenang setelah mendengar pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam yang mengatakan jika para pedagang diperbolehkan tetap membuka kantin disana. Berdasarkan pernyataan itu, pedagang kembali mendirikan tenda tambahan di lokasi.
HMI MPO Cabang Batam Madani mengecam tindakan penertiban yang dinilai represif dan tidak mengedepankan pendekatan humanis. Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan selama proses penggusuran berlangsung.

Ditegaskan Ketua HMI MPO Cabang Batam Madani Sahrul Ramadhan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada solusi yang jelas bagi para pedagang terdampak. Bahkan, mereka mendesak agar Kepala Satpol PP Batam dicopot dari jabatannya.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Barelang. Kami meminta Kasatpol PP Batam dicopot,” tegas Sahrul.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Batam, Mustofa menyebut jika status lahan di kawasan itu berada di bawah kewenangan BP Batam. Kendati demikian, DPRD Batam berjanji akan menjembatani komunikasi antara Pemerintah, BP Batam, Perusahaan, dan masyarakat agar persoalan tidak semakin memanas. (Rd)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer