Tanjungpinang, GK.com – Bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang berikan remisi khusus kepada ribuan warga Binaan se- Kepulauan Riau, serta 4 remisi bebas, Jum’at (14/05) di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Divisi Permasyarakatan, Dwi Nastiti menjelaskan, pemberian remisi khusus ini diberikan karena berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri.
“Ada 2.338 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri ini, pemberian remisi dilaksanakan di Lapas Narkotika Tanjungpinang, sedangkan Lapas/Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dilakukan secara virtual,” ucap Dwi.
Disampaikan Dwi, dari 4 warga binaan yang mendapat remisi bebas, hanya 2 warga binaan saja langsung dibebaskan.
“Sebenarnya ada 4 warga binaan yang mendapat remisi bebas, yakni 2 dari Rutan dan 2 lagi dari Lapas Batam, namun yang langsung bebas hanya 2 warga binaan dari Rutan, sisanya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda, sebab dendanya tidak dibayar,” tutur Dwi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau, Husni Thamrin dalam sambutannya menuturkan, segala program pembinaan yang dilakukan di Lapas, Rutan, dan LPKA bertujuan untuk membuat para warga binaan kembali menjadi masyarakat yang baik, taat hukum, menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan keagamaan.
“Saya harapkan semua warga binaan untuk berperan aktif dalam melaksanakan segala program pembinaan, serta tidak melanggar peraturan, tata tertib dan hukum di Lapas, Rutan, maupun LPKA”. pungkasnya. (Hms).
Editor : Febri


