Selasa, November 18, 2025
BerandaKepulauan RiauBatamWZ Dan 27 WNA Berhasil Diamankan Inteldakim Imigrasi Batam

WZ Dan 27 WNA Berhasil Diamankan Inteldakim Imigrasi Batam

Batam, GK.com – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), WZ (58) buronan kasus keuangan asal RRT berhasil diamankan Kantor Imigrasi Batam.

WZ diamankan di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (13/11/2025). Pengamanan ini terungkap setelah adanya Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada tanggal 11 November 2025.

WZ ditetapkan sebagai pelaku kejahatan keuangan (financial fugitive) tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WZ juga merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi bernilai fantastis, mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun.

Perusahaan tersebut dilaporkan gagal melunasi pinjaman, memicu investigasi kepolisian dan penetapan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan yang melarikan diri ke Luar Negeri. WZ tercatat berpindah-pindah Negara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum masuk ke Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan menetap di Batam.

Petugas Imigrasi Batam menindaklanjuti informasi dari Kedutaan Besar RRT pada 13 November 2025 pukul 11.30 WIB. Setelah melakukan pemantauan intensif di kawasan Nagoya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam berhasil menemukan WZ dan mengamankannya di lobi salah satu hotel.

“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi Intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok yang dilakukan oleh saudara WZ,” terang Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, WZ telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan Negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku. Selain WZ, sebanyak 27 WNA pelanggar aturan Keimigrasian asal RRT yang merupakan sindikat cyber crime telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi. Kedua puluh tujuh WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke RRT, bekerjasama dengan Kedutaan Besar RTT di Jakarta. Mereka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian di Tiongkok.

“Penegakan hukum ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah negara-negara sahabat. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional, kami akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum baik Nasional maupun Internasional untuk memastikan hal tersebut”. tegas Yuldi Yusman. (Rd)



Berita Terkait

Berita Populer