Karimun, GK.com — Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar Selasa (07/10/2025) di Mapolres Karimun Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Karimun AKBP Robby melalui jajarannya menyampaikan bahwa terdapat dua kasus berbeda yang berhasil diungkap, dengan total empat korban calon pekerja Migran yang diselamatkan, dan sejumlah barang bukti diamankan.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menampung calon pekerja Migran di sebuah rumah sewa atau tempat penampungan sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat korban calon PMI beserta Barang Bukti (BB) berupa:
1. Lima unit handphone,
2. Satu kartu ATM Debit BNI, dan
3. Satu lembar tangkapan layar (screenshot) tiket pesawat Batik Air dengan rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.
“Para korban tersebut diketahui berasal dari Banten, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” ucap AKBP Robby.
“Kasus kedua diungkap oleh Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Karimun di wilayah Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebuah speedboat berwarna hitam abu-abu yang digunakan untuk membawa pekerja Migran ke Malaysia,” terangnya.
“Selain kapal, turut diamankan pula dua unit mesin 40 PK merek Yamaha, satu terpal plastik, serta empat alat komunikasi beserta handphone yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dalam aksi penyelundupan,” tambahnya.
“Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni: Pasal 81 junto Pasal 69, dan Pasal 63 junto, Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 junto Pasal 10, dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” papar AKBP Robby.
“Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Melalui kegiatan Press Release ini, Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran yang marak terjadi di wilayah perbatasan”. tegas AKBP Robby.
Pada kesempata itu, Kapolres Karimun AKBP Robby juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan ke Luar Negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah telah menyediakan jalur legal bagi calon pekerja Migran agar terlindungi secara hokum, dan mendapatkan hak-haknya secara layak di Negara tujuan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang berupaya mengirim pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa prosedur resmi. Keselamatan dan perlindungan warga Negara merupakan prioritas utama kami”. tutup AKBP Robby.
Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polres Karimun berharap masyarakat semakin waspada, dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman Tenaga Kerja Ilegal (TKI) ke Luar Negeri. (*)

