Karimun, GK.com – Para pekerja atau karyawan yang hak-hak normatifnya tidak di bayarkan atau tidak diberikan berupa kompensasi bisa melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kepri di Karimun).
“Jika status karyawan masih bekerja di suatu perusahaan, dan terkait kontrak kerja atau kompensasi yang tidak di penuhi bisa mendatangi ke dinas Ketenagakerjaan bidang Hubungan Industri (HI). Namun jika status karyawan sudah tidak bekerja tetapi hak-hak normatif tidak terbayarkan bisa mendatangi ke Kantor kami,” ujar Kepala UPT Pengawas Disnakertrans Kepri di Karimun Raja Efidiansyah, Kamis (02/10/2025) di Kantornya.
“Kami terbuka dan siap melayani masyarakat yang mengadu terkait kasus tersebut, dan untuk identitas pengadu jangan risau, akan kami lindungi. Adapun jam pelayanan kami dibuka mulai Pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali Pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB”. terangnya.
Adapun hak normatif yang dimaksud tersebut berupa hak-hak pekerja yang bersifat ekonomis seperti upah, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun uang pesangon. Sementara, untuk hak-hak non-ekonomis seperti hak berserikat, cuti, keselamatan, dan kesehatan kerja, serta non-diskriminasi yang di jamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan pekerja. (KM)