Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaKepulauan Riau1 Juli Hingga 15 November 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Keterangannya

1 Juli Hingga 15 November 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Keterangannya

Tanjungpinang, GK.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjungpinang meluncurkan berbagai program di tahun 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu program unggulannya adalah pemberian keringanan dan potongan pajak bagi wajib pajak yang menunggak.

Nurfasanty menjelaskan, mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, diberikan pembebasan 100% sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak, serta diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara bertahap, tergantung lamanya tunggakan.

“Untuk tunggakan tahun 2024 ada potongan 10 persen, tahun 2023 sebesar 20 persen, tahun 2022 sebesar 30 persen, tahun 2021 sebesar 40 persen, dan tahun 2020 sebesar 50 persen. Sementara untuk tunggakan di bawah tahun 2019 diberikan potongan hingga 100 persen,” jelasnya.

Selain itu, Samsat juga memberikan diskon 2 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu di tahun berjalan (2025). Ada pula penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) sebesar 100 persen serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat meringankan beban tunggakan, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau. Samsat bahkan menggandeng pihak swasta, salah satunya Treasure Bay Lagoi, yang memberikan 4.000 voucher hadiah bagi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tersebut selama periode 1 Juli – 31 Oktober 2025, sesuai ketersediaan.

Dalam hal pelayanan, Samsat Tanjungpinang menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran harus mengikuti jalur resmi melalui loket pendaftaran dan kasir. Masyarakat diimbau tidak berurusan langsung dengan oknum petugas di luar jalur resmi untuk menghindari pungutan liar.

“Nominal yang tertera di nota pajak harus sama dengan angka yang dibayarkan di kasir. Jika ada perbedaan, masyarakat dipersilakan melapor,” tegas Nufasanty, S.Sos,M.M selaku Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang.

Dari sisi inovasi, Samsat Tanjungpinang juga mengoptimalkan layanan e-Samsat, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor. Meski demikian, pengesahan pajak tetap dilakukan secara offline.

Dengan berbagai program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD, “ ungkapnya saat dihubungi melalui Telpon Seluler, Sabtu (6/8/2025), Pukul 13.00 WIB. (DS)

Berita Terkait

Berita Populer