Jakarta, GK.com — Pemerintah menegaskan bahwa usulan penundaan investasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau hanya berlaku untuk kawasan Sembulang. Penundaan dilakukan untuk menghormati hak-hak masyarakat yang hingga kini masih menolak pengembangan proyek di wilayah tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang diusulkan untuk ditunda bukanlah seluruh rencana investasi di wilayah Rempang, melainkan hanya di area tertentu yang saat ini masih terdapat resistensi masyarakat, yaitu di kawasan Sembulang,” ujar Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara, Rabu (30/7/2025) di Jakarta.
Penundaan ini, menurut Iftitah merupakan langkah preventif, sekaligus responsif agar investasi dapat berjalan kondusif dan partisipatif. Ia menyatakan, proses pembangunan harus tetap menjaga ketenangan sosial dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat lokal.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi, kata dia, terus berkoordinasi dengan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta Kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk menyelesaikan konflik lahan yang masih berlangsung. Upaya itu sejalan dengan pengembangan kawasan investasi dan ekonomi khusus Batam–Rempang–Galang (Barelang).
Salah satu solusi yang tengah diupayakan adalah pelaksanaan transmigrasi lokal. Skema ini akan memindahkan masyarakat terdampak dari Sembulang ke wilayah Tanjung Banon, yang juga berada di Pulau Rempang. Iftitah memastikan bahwa program tersebut dijalankan secara sukarela, dan tanpa paksaan.
“Kami juga terbuka terhadap masukan dari tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, agar proses pembangunan ini berlangsung secara adil, inklusif, dan berkelanjutan”. tegasnya.
Iftitah optimistis, investasi di Pulau Rempang dan Pulau Galang dapat memberikan dampak ekonomi yang besar, termasuk penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (hdm)

