Bhayangkari Korban KDRT Oknum Polisi Berharap Kepastian Hukum

0
577
Bhayangkari Korban KDRT Oknum Polisi Berharap Kepastian Hukum
Bhayangkari Korban KDRT Oknum Polisi Berharap Kepastian Hukum ( Poto : Ilustrasi )

Tanjungpinang, GK.com – Kasus KDRT yang menimpa seorang bhayangkari di Tanjungpinang oleh suaminya, oknum polisi berinisial PAZ, mendapat perhatian dari pengacara keluarga korban. Agung Ramadhan Saputra, S.H, selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa ia telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengusut tindakan pelaku KDRT istrinya pada Minggu (14/01/2024) lalu.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti seperti buku nikah, pisau, dan lain-lain kepada penyelidik. Namun, sampai saat ini, laporan medis atau visum et repertum belum diambil oleh pihak penyelidik. Selain itu, rekaman atau video yang ada juga sudah dihancurkan oleh pelaku saat kejadian. Menurut saya, bukti-bukti ini sudah cukup kuat untuk diproses secara hukum,” ujar Agung.

Agung juga berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban tidak mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku.

Ia menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan KDRT.

“Kami akan segera mengajukan permohonan ke LPSK untuk melindungi korban. Kami juga sudah mengetahui pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku. Kami menggunakan UU Penghapusan KDRT, karena kejadian ini terjadi di rumah tempat mereka tinggal bersama, dan mereka masih berstatus suami istri, sehingga deliknya bersifat khusus,” jelas Agung.

Agung berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat, adil, dan transparan. Ia juga memberikan bimbingan rohani, serta dukungan psikologis kepada korban agar dapat sembuh dari trauma dan stres akibat KDRT.

“Kami tidak perlu berkoordinasi dengan pihak lain, karena kami berada di pihak korban. Kami berharap pihak terkait dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanpa campur tangan dari pihak manapun”. tegas Agung, Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 02.00 Wib.

Agung mengaku memberikan bantuan hukum ini karena beberapa sanak saudara korban adalah rekan sejawatnya sebagai pengacara. Ia ingin membantu keluarga korban agar kasus ini dapat diselesaikan secara objektif dan profesional.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang
Ipda Syahrul Damanik, saat di kompirmasi oleh gerbangkepri.com pada Kamis (18/01/2024) pagi menegaskan jika, masalah KDRT tersebut masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim. (Red).