Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

UPTD PPD Karimun Raih Prestasi di Bidang Pajak Daerah

Karimun, GK.com – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Karimun (UPTD PPD/Samsat Karimun) berhasil meningkatkan kinerja penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) pada tahun 2023.

Hal ini berkat kerja sama dan sinergi antara UPTD PPD Karimun dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Kepolisian Republik Indonesia, dan Jasarahardja.

UPTD PPD Karimun merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah koordinasi Bapenda Provinsi Kepulauan Riau yang bertugas dan berfungsi untuk melakukan pemungutan pajak daerah melalui mekanisme SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). SAMSAT adalah sistem pelayanan terpadu dan terkoordinasi dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, UPTD PPD Karimun menyediakan berbagai unit layanan SAMSAT seperti, Samsat Drive Thru di Pasar Maimun, Samsat Bergerak di Pelabuhan Selat Gelam, Samsat Keliling di Baran II Kecamatan Meral, Samsat Corner di Kantor Samsat Lama Bukit Senang, dan Samsat di Kantor Pusat Jalan Poros Komplek Perkantoran.

Selain itu, UPTD PPD Karimun juga melakukan operasi penertiban surat pajak kendaraan bermotor, penagihan aktif dengan menyampaikan SPOPKB (Surat Pendaftaran Objek Pajak Kendaraan Bermotor) dan menghubungi wajib pajak melalui telepon seluler, serta sosialisasi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui perangkat di Kecamatan dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala UPTD PPD Karimun, Nelly Angrina, SE, MM mengapresiasi kinerja tim kerja Samsat Karimun yang terdiri dari jajaran Satlantas Polres Karimun, Jasarahardja, dan UPTD PPD Karimun. Ia juga berterima kasih atas dukungan dan arahan dari Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, SE, MSi beserta jajarannya.

Ia berharap, kinerja pegawai UPTD PPD Karimun dapat terus ditingkatkan dengan menjaga sinergisitas, loyalitas, dan solidaritas dalam satu wadah kesatuan Samsat Karimun. Ia menilai, peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor akan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di daerah.

Berikut peningkatan pajak dari tahun ke tahun :

Pada Tahun 2022 sebesar Rp 23.323.698.454,- meningkat di tahun 2023 menjadi Rp 25.482.251.371,- dengan capaian peningkatan sejumlah Rp 2.158.553.917,- atau 9,25 %.

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tahun 2022 sebesar Rp 12.588.959.500,- dan di tahun 2023 sebesar Rp 13.440.344.000,- dengan capaian peningkatan sebesar Rp 851.384.500,- atau 6,76 %.

Selanjutnya penerimaan PAP pada tahun 2022 sebesar Rp 10.127.581,- mengalami peningkatan di tahun 2023 sebesar Rp 13.952.944,- terjadi peningkatan sebesar Rp 3.852.363,- atau dengan capaian 37,77%.

Jika dijumlahkan total penerimaan pajak yang di kelola oleh UPTD PPD Karimun dari tahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan yaitu tahun 2022 sebesar Rp 35.922.784.535,-, dan tahun 2023 sebesar Rp 38.936.548.315,- dengan capaian peningkatan sebesar Rp 3.013.763.780,- atau 8,39 %. (*).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink