Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Percepat Penyerapan Anggaran, Gubernur Kepri Serahkan DPA Tahun 2022 Kepada OPD

Kepri, GK.com – Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksakan pada Senin (17/01/2022) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkugan Pemprov Kepri Tahun Anggaran (TA) 2022.

Saat itu, Gubernur Kepri meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan, serta memaksimalkan penyerapan anggarannya agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.

“Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 17 tahun  2003 tentang Keuangan Daerah,” tegas Ansar.

“Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD saya harap dapat segera membuat langkah-langkah seperti, menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, PPTK dan sebagainya. Satu sisi kita juga dituntut untuk bias bekerja cepat, tepat, dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus lah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ansar kembali.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kepri juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Sekda Kepri,  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu dalam keikutsertaan melancarkan proses perencanaan serta penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri dapat segera terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.

“Ingat, anggaran ini bukan anggaran pribadi. Tapi dana Pemerintah yang harus di kelola dengan baik untuk dapat kedepannya mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada Negara,” ucap Ansar.

“Tidak hanya fokus pada output, dari setiap kegiatan juga harus lebih memperhatikan outcome nya atau manfaat bagi masyarakat,” tambah Ansar.

Adapun jumlah anggaran yang diserahkan saat itu diantaranya sebesar Rp 3,870 triliun. Dengan rincian diantaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp 327,9 miliar, kemudian untuk  Dinas Pendidikan sebesar Rp 832 miliar, Dinas Kesehatan Rp 359,9 miliar.

Selanjutnya Dinas PUPR sebesar Rp 463,2 miliar, Dinas Perkim Rp 205,1 miliar, BKAD Rp 685,3 miliar, Sekretariat Dewan Rp 159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp 89 miliar.

Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah 50 miliar.

Di akhir arahanya, Ansar kembali mengingatkan agar dalam pemakaian anggaran agar mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar, serta dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Dan saya ingatkan kembali, jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggarannya. Tujuannya tak lain agar penggunaan anggaran tersebut dapat berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku”. Pungkas Ansar. (Red/Hms).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -