Anambas, GK.com – Bagi masyarakat Anambas yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, kini bisa mengklaim bantuan dari Pemerintah sebesar 1 Juta Rupiah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Sahtiar saat ditemui oleh Awak Media ini, Rabu (01/09/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, di Ruangannya.
“Kita meneruskan bantuan dari Pemerintah Provinsi, dimana bagi masyarakat Anambas yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 terhitung tanggal 8 Juli 2021 kemarin akan mendapatkan bantuan sebesar 1 Juta Rupiah, dan tentunya akan dikirim langsung ke Rekening pribadi masyarakat itu,” jelas Sahtiar.
Lalu, Sahtiar juga menuturkan untuk mendapatkan bantuan tersebut tidak bisa seluruh masyarakat, hanya masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
Tak hanya itu, Dirinya mengatakan, selain masyarakat yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19, pasien Covid-19 yang terkonfirmasi meninggal pun mendapatkan bantuan sebesar 3 Juta Rupiah.
“Kita bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk menyalurkan bantuan ini. Untuk pasien Covid-19 yang terkonfirmasi meninggal, tidak perlu SKTM, nantinya bantuan tersebut akan diberikan ke ahli warisnya”. kata Sahtiar.
Terakhir, Sahtiar menjelaskan pihaknya akan menyaring masyarakat mana saja yang terpilih untuk mendapatkan bantuan tersebut, dan nantinya pihaknya juga akan meminta nama, KTP, serta Nomor Rekening untuk penyaluran bantuan. (FR).
Editor : Dina

