Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangPenuhi Syaratnya, Proses Data Kependudukan di Disdukcapil Tanjungpinang Selesai Dalam 1 Jam

Penuhi Syaratnya, Proses Data Kependudukan di Disdukcapil Tanjungpinang Selesai Dalam 1 Jam

Tanjungpinang, GK.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan pada masa pandemi Covid-19.

Kepada Awak Media ini, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, tidak ada halangan bagi pihak Disdukcapil untuk tidak melayani masyarakat yang ingin mengurus administrasi pada masa pandemi ini.

“Pintu Disdukcapil selalu terbuka untuk masyarakat Kota Tanjungpinang yang ingin mengurus administrasi, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irianto, Selasa (27/4) Siang di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Irianto menjelaskan bahwa timbulnya permasalahan atau kendala saat ingin mengurus administrasi kependudukan itu, disebabkan oleh masyarakatnya sendiri, karena persyaratannya terkadang tidak terpenuhi.

“Jika persyaratan atau administrasi terpenuhi, maka 1 jam prosesnya langsung jadi, dan paling lama 1 hari,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam permasalahan mengurus administrasi kependudukan hingga sekarang ada sekitar 600 orang yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2 (ganda).

“Saya sudah coba berkoordinasi dengan pihak Reskrim agar segera ditindak terkait hal ini”. tegasnya.

Pada kesempatan itu, Irianto berharap kepada masyarakat, jika ingin segera selesai dalam mengurus administrasi kependudukan, maka untuk syaratnya yang diminta oleh pihak Disdukcapil harus terpenuhi, agar segera dapat diproses. (Fit).

Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer