Selasa, September 22, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunFirmansyah : Bagi Pihak Yang Nekat Mudik Akan Diberi Sanksi

Firmansyah : Bagi Pihak Yang Nekat Mudik Akan Diberi Sanksi

Karimun, GK.com – Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah menegaskan larangan kegiatan mudik Idul Fitri Tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan Covid-19. 

Disampaikan Firmansyah, pihak ASN Pemkab Karimun yang nekat mudik saat Idul Fitri 1422 Hijriah akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang mana selanjutnya oknum ASN tersebut akan mendapat sanksi disiplin pegawai.

“Pemkab Karimun memastikan larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang,” ujar Firmansyah, Jumat (23/04).

“Nanti kalau ada (ASN) yang ketahuan mudik, kita akan coba cek, awasi, dan langsung dilaporkan ke Menpan-RB,” tegas Firmansyah.

“Jadi ini sudah dijelaskan dengan benar bahwa, untuk PNS itu dilarang untuk mudik ke luar Provinsi,” katanya.

“Nantinya kita juga akan kenakan sanksi dengan melihat kesalahan yang dilakukan, sesuai peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota se- Kepri beberapa waktu lalu, untuk masyarakat yang hendak melaksanakan mudik dalam Provinsi masih diperbolehkan.

“Ada klausal dalam satu poinnya itu, bahwa mudik lokal dalam Provinsi itu bisa menjadi perhatian, bisa ditoleransilah, lalu keputusan rapat koordinasi kita, Pak Gubernur akan mempelajari, mungkin dibolehkan dalam lingkup level Provinsi”. tutupnya. (jey).

Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer