Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

3 Kantong Plastik Narkotika Dibuang Penyelundup di Perairan Utara Lagoi

Tanjungpinang, GK.com – Dalam keterangann Pers, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M menyampaikan bahwa, Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi, Bintan.

Dikesempatan itu, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo menjelaskan terkait kronologi dan strategi yang dilakukan oleh Tim dalam menggagalkan penyelundupan Narkotika tersebut.

“Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi di lapangan, baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana Speed Boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba,” tutur Pangkoarmada I, di Lobby bawah Mako Lantamal IV, Kamis (16/7).

“Selanjutnya, Tim melihat satu buah Speed Boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, kemudian Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut,” lanjutnya.

Disampaikan Pangkoarmada I saat itu, Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyeludup Narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM 6.000, dari hasil pemeriksaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. terang Pangkoarmada I.

Pangkoarmada I menambahkan, pelaku dengan inisial I yang merupakan warga Batam beserta barang bukti sebanyak 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan, akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Pangkoarmada I turut didampingi oleh Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum. (Red/Hms).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -