Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 2 Orang Pelaku Narkoba

Tanjungpinang, GK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali membekuk 2 orang Laki-Laki yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju., S.H., S.I.K dalam pers rilis mengatakan, “pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 04.30 Wib , anggota Sat Resnakoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapati dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Srimulyo Nomor 20 RT 004 RW. 002 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan berhasil mengamankan dua orang Lelaki berinisial “AE” dan “KV”,” tuturnya, Rabu (8/7) sekitar pukul 02.50 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah terduga.

“Barang bukti pendukung lainnya yang berhasilnya dimankan berupa 6 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gr, 1 unit timbangan digital berwarna hitam Silver, 3 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah Mancis/korek api gas yang sudah di modifikasi, 1 buah piala, 1 buah kotak kaleng warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO F 11 warna hitam beserta kartu didalamnya, serta 2 unit handphone merk Nokia Warna hitam beserta kartu didalamnya”. papar Rony.

Pelaku dengan perbuatannya diduga melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2), Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara. (Mis).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -