Selasa, Maret 19, 2024
spot_img

Bawa Sabu Seberat 3 Gram, AP Diciduk di Senggarang

Tanjungpinang, GK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan aksi seorang pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu di Km 15 Senggarang, Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan bahwa, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang telah berhasil menangkap satu orang laki-laki pekerja swasta berinisial AP yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu seberat 3 gram.

“Pada saat itu, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan satu orang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Sabu tersebut, sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok yang terletak di Km 15 arah Senggarang,” ucap AKP Ronny di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7) siang.

“Kemudian kami lakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti alat hisap Sabu (Bong), kendaraan yang digunakan oleh pelaku, sebuah handphone dan satu buah paket serbuk putih yang di duga berisikan Sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ronny.

Dijelaskan Ronny, saat ini pihaknya masih mendalami dari hasil pemeriksaan, karena dari pengakuan yang bersangkutan, bahwa Sabu itu akan digunakan sendiri, serta dari pengakuan pelaku, Narkotika jenis Sabu ini didapatkan dari inisial X dengan cara melempar, sehingga pelaku tidak berjumpa secara langsung dengan pemberi barang tersebut.

“Harga Narkotika jenis Sabu seberat 3 gram ini bernilai Rp 1 Juta, sedangkan untuk Pasal yang di kenakan, yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun”. tutup Ronny. (Mis).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -