Tanjungpinang-GK,-Penghematan terhadap pembiayaan lampu jalan salah satunya dengan menggunakan meterisasi sangat perlu untuk dilakukan selain menjadi atensi rekomendasi BPK pada tahun 2017 dan juga merupakan tindak lanjut Kesepakatan Kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang diwaliki oleh Penjabat Walikota, H Raja Ariza bersama PT Perusahaan Listrik Negara Area Tanjungpinang diwakili oleh Manajer PT PLN, Fauzan pada tahun 2018 lalu.
Menindaklanjuti kerjasama itu, Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Perumahan Pemukiman (DKPP Perkim) Kota Tanjungpinang juga mengusulkan agar pihak PLN menurunkan beban daya listrik penerangan jalan dari yang disepakati antara Pemko dengan PT PLN sejak tahun 2013 silam. Namun untuk realisasi perubahan kontrak pembelian daya tersebut, pihak PLN dan DKPP Perkim perlu melakukan konsolidasi dan validasi ulang jumlah lampu jalan tanpa meteran yang ada.
“Setelah MoU tersebut, kita mengusulkan agar dilakukan penurunan beban daya dari kesepakatan pada tahun 2013 silam, namun hingga kini belum terealisasi karena membutuhkan data yang valid dan sebagian pemasangan lampu yang baru kita mengunakan meterisasi”terang Amrialis
Lanjut Amralis menjelaskan, meterisasi lampu jalan atas PJU yang belum menggunakan meteran Kwh, akan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kecukupan anggaran.
“Kita membutuhkan setidaknya 23 Miliar selama satu tahun untuk kegiatan dibidang Penerangan Jalan Umum, mulai dari perawatan, meterisasi dan penambahan pemasangan lampu di jalan yang belum terpasang PJU. Selain itu untuk penghematan, sejak tahun 2014 kita sudah mengganti hampir 100% jenis lampu SON ke jenis LED”ungkap Amrialis di ruang kerjanya, Jumat (25/10)
Saat ini pendapatan Pemerintah Kota Tanjungpinang dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) mencapai Rp 25 miliar setahun, dan pajak ini merupakan peran serta masyarakat untuk mendukung pemerintah daerah meningkatkan pelayanan fasilitas lampu jalan.
Penulis : Edy