Tanjungpinang, GK.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (13/6) sekitar pukul 09.30 Wib.
Dalam acara yang diikuti oleh sebanyak 150 pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang itu dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd.
Dikatakan Syahrul, Pemerintah akan terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Salah satu pelayanan yang diberikan adalah seperti sistem aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut dengan Online Single Submission (O.S.S) yang terus dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” terang Syahrul.
Melalui upaya fasilitasi pembinaan dan pemberian bimbingan serta penyuluhan LKPM Online ini, Syahrul berharap agar seluruh peserta dapat langsung mempraktekkan tata cara penyampaian LKPM Online sebagaimana kewajibannya dan secara bertahap terus disosialisasikan kepada pelaku usaha lainnya, baik yang menyangkut pelayanan perizinan terpadu secara elektronik maupun penyampaian laporan kegiatan usahanya secara Online.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Drs. Muhammad Ikhsan, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai salah satu instrumen Pemerintah dalam melakukan pemantauan terhadap para pelaku usaha.
“Diharapkan dengan diselenggarakannya penyuluhan dan bimbingan ini, nantinya dapat terlaksana dengan baik pelayanan perizinan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal, tersedianya tata perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi permasalahan yang dihadapi oleh penanaman modal, terlaksananya fasilitas penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal,” tutur Ikhsan.
“Melalui koordinasi yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Perusahaan Penanaman Modal, diharapkan juga dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku nantinya,” harap Ikhsan.
Kegiatan penyuluhan LKPM Online ini diikuti oleh 150 pelaku usaha yang terdiri dari Sektor Pekerjaan Umum 11 usaha, Sektor Perdagangan 36 usaha, Sektor Pariwisata 44 usaha, Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral 2 usaha, Sektor Perindustrian 16 usaha, Sektor Perhubungan 13 usaha, Sektor Jasa 26 usaha dan Asosiasi Properti 2 organisasi, serta menghadirkan narasumber yang berasal dari BKPM RI. (ML).
Editor : Milla