KARIMUN, GK.com – KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian dari sisi administrasi yang berbasiskan teknologi informasi, dengan berbasis pada data kependudukan Nasional yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Berkaitan hal tersebut, tentunlah diperlukan dukungan, baik itu terkait fasilitas yang ada, maupun dukungan dari masyarakat bagi yang belum memiliki E- KTP untuk aktif dalam proses pendataan kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun, Drs. Muhammad Tahar, M.PD saat ditemui oleh media ini di Ruang Kerjanya, Kamis (21/02) sekitar pukul 10.00 Wib, mengatakan bahwa, “saat ini kita mempunyai 12 Kecamatan dan terdapat 4 Kecamatan yang saat ini lagi dalam tahap pemekaran, diantaranya Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Ungar, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Belat,” katanya.
“Dulunya, setiap Kecamatan difasilitasikan oleh Pemerintah Pusat dengan alat Server seperti alat perekam KTP- EL. Namun setelah pemekaran Kecamatan, anggaran dari pusat belum ada kita terima, cuma Kecamatan Buru yang sudah mendapatkan alat perekam E- KTP,” ucap Tahar.
Dikatakan Muhammad Tahar, setiap tahunnya anggaran untuk alat perekam tersebut sudah diusulkan ke Pemerintah Pusat maupun ke Pemerintah Daerah, akan tetapi hingga saat ini belum terealisasikan. Oleh karena itu, solusi kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman nantinya dapat dilakukan di Kecamatan terdekat.
“Dalam hal ini, tidak mungkin untuk pembelian alat perekam tersebut kita gunakan melalui dana yang ada, kedepannya pasti kegiatan yang lain tidak dapat dilaksanakan,” tutur Tahar.
Dijelaskan Muhammad Tahar, sebenarnya Pemerintah Pusat sudah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan terkait pembelian alat perekam tersebut, namun hingga saat ini belum ada kelihatnnya.
“Saat ini, kami juga berupaya melakukan pelayanan keliling membantukan pihak Kecamatan untuk memberikan pelayanan umum dengan cara turun ke pulau-pulau maupun ke desa, karena waktu kita terbatas, maka kami menghimbau kepada seluruh masyarakat bagi yang belum memiliki E- KTP agar dapat meluangkan waktunya untuk melakukan perekaman data tersebut,” tegasnya.
“Total penduduk yang wajib memiliki E- KTP berjumlah 178.241 untuk yang sudah berusia 17 tahun keatas, sedangkan jumlah penduduk yang terhitung sejak bulan Januari 2019 ada sekitar 247.862 jiwa, dan saat ini yang sudah melakukan perekaman ada sekitar 176.311, sementara yang belum melakukan perekaman ada 1.934,” terang Tahar.
Ditambahkan Muhammad Tahar, selain turun ke desa, saat ini tim nya juga sudah melakukan perekaman data di 30 sekolah yang ada di Kabupaten Karimun, terdapat sekitar 3.733 orang yang tercatat wajib untuk memiliki E- KTP dan memberikan pilihan suaranya di 17 April mendatang
“Untuk data yang sudah di cetak dan di distribusikan ke sekolah-sekolah ada sebanyak 2.011, sementara yang sudah di cetak namun belum di distribusikan ada sekitar 500, dan yang belum di cetak ada 1.222, dikarenakan belum pas waktunya untuk wajib E- KTP,” ujarnya.
“Nantinya dengan ketersediaan blanko yang ada, tentunya akan kami bagikan dan dicetak ketika sudah waktunya, dalam dua hari ini kami sudah menurunkan tim untuk membagikannya, tentunya disini untuk blanko yang tersedia kami utamakan buat yang belum pernah punya atau yang disebut Print Ready Recor (PRR),” ucap Tahar.
“Saya berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk bisa bekerjasama dan dapat meluangkan waktunya agar segera mendatakan dirinya terkait E- KTP ini, sejauh ini, kami sudah mengupayakan pelayanan terbaik buat masyarakat agar bisa lebih mudah mendapatkan perekaman”. tutup Tahar (KR).
Editor : Milla