Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Bersama Pengawas Disnaker Provinsi Kepri

0
379

Tanjungpinang,  GK.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang menggelar rapat bersama Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau,  dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2018, tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi pemberi kerja selain penyelenggara Negara.

Adapun tujuan dari rapat yang digelar di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (13/12) pagi itu adalah untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus berdiskusi menyelaraskan visi misi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Disnaker Provinsi Kepri dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta menerapkan TMP2T kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Kepri.

Hadir dalam rapat tersebut,  Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang Rini Suryani, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Iwan Kurniawan,  Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Nicko Alfiansa, serta para Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Rini Suryani mengatakan,  saat ini banyak perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang sudah memiliki badan usaha dan tenaga kerja seharusnya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rini.

“BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri nantinya dapat menerapkan TMP2T kepada perusahaan yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, “ujar Rini.

Ditambahkan Rini, saat ini sudah terdapat 1 perusahaan yang dikenakan sanksi TMP2T, tepatnya di Kota Tanjungpinang.

“Kedepannya dengan terlaksananya TMP2T ini nantinya dapat menertibkan seluruh perusahaan dan para pekerjanya untuk menuju kesejahteraan pekerja yang ada di Kepri,” jelas Rini.

Sementara itu, Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan,  Nicko Alfiansa mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa,  pemberi kerja maupun tenaga kerjanya wajib mendaftarkan dirinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

“Nantinya kita akan melakukan rapat teknis pengenaan sanksi administrasi atau TMP2T yang tepat, sampai izin perusahaan tersebut dicabut, dalam hal tersebut tentunya kita juga akan mengundang narasumber dari pusat”. tegas Nicko. (KR).

Editor : Ani