Karimun, GK.com – Menyimak pemberitaan di gerbangkepri.com yang tayang beberapa minggu terakhir yang mengupas tentang BP Kawasan Karimun dan aktivitas di PT Oil Terminal Karimun, serta pernyataan yang keluar dari Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah dibeberapa pemberitaan Media Online yang berupaya menepis isu negatif di daerah yang ia pimpin, Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepulauan Riau yang juga selaku aktivis pemerhati lingkungan, Rahmad Kurniawan sangat menyayangkan hal tersebut.

Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepri yang juga selaku aktivis pemerhati lingkungan, Rahmad Kurniawan
Keprihatinan dalam penyampaian Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah saat itu, di nilai Rahmad Kurniawan kurang tepat.
“Harusnya yang mengklarifikasi itu adalah Kepala BP Kawasan Karimun, Bukan Bupati Karimun. Karena BP Kawasan Karimun sebagai otoritas yang memiliki kewenangan, bukan Bupati. Disini kan agak aneh, ada apa dengan Bupati Karimun? Apakah beliau mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu!,” ujar Rahmad Kurniawan.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Kalau kita simak secara mendetail, gerbangkepri.com itu sudah berupaya mengkonfirmasi semua pihak-pihak terkait. Semua pihak dikasih ruang untuk berbicara dan mengklarifikasi persoalan yang ada, tapi Wakil Dewan Kawasan yang juga menjabat sebagai Bupati Karimun tidak mau bersuara, ini kan aneh! Malah sibuk pulak mencari pembenaran atau pembelaan di publik melalui rumah lain ibaratnya. Sementara, rumah yang memberitakan tidak direspon ketika dimintai tanggapan, bahkan tidak diundang kalau pun ada konfrensi pers,” kata Rahmad Kurniawan, Jumat (10/07/2026) malam.
“Dan yang menjadi pertanyaan lagi, Bupati saat menggelar konfrensi pers itu, dia bersikap sebagai pribadi, atau dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah yang ingin menjaga iklim investasi? Apabila berkaitan dengan aktivitas di kawasan perdagangan bebas (FTZ), penjelasan resmi seharusnya disampaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun. Bupati itu bukanlah pengawas operasional di lokasi tersebut. Peran Kepala Daerah seharusnya lebih menitikberatkan pada kepentingan daerah, termasuk memastikan keberadaan Oil Terminal dalam memberikan manfaat nyata bagi Karimun melalui penerimaan pajak bahan bakar dan peningkatan pendapatan daerah,” tutur Rahmad Kurniawan melalui sambungan telepon.
“Di dalam dunia usaha, peningkatan nilai jual merupakan hal yang lazim. Namun, apabila terdapat kegiatan hulu-hilir atau aktivitas komersial lainnya, hal tersebut harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak semestinya menyeret Kepala Daerah ke dalam persoalan teknis operasional perusahaan. Disini, saya menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang menjadi aktor utama di balik polemik tersebut,” ujarnya.
Disampaikan Rahmad Kurniawan kepada Media ini, dalam analisanya, terdapat tiga indikator utama yang perlu menjadi perhatian, yakni klasifikasi kegiatan komersial yang sebenarnya berlangsung, dugaan manipulasi dokumen asal barang, serta status perizinan sektoral yang dimiliki perusahaan.
BACA JUGA: 👇👇👇
Ia juga menilai alasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun terkesan hanya membangun narasi bahwa aktivitas tersebut murni berupa penitipan barang atau tangki timbun tanpa ekspor-impor, sehingga tidak berkaitan dengan ketentuan Rules of Origin (ROO), Certificate of Origin (COO), maupun Surat Keterangan Asal (SKA). Menurutnya, penjelasan bahwa seluruh kegiatan telah legal dan sesuai prosedur kepabeanan kawasan bebas merupakan klaim sepihak yang masih harus di uji berdasarkan fakta di lapangan.
Keprihatinan lainnya disampaikan Rahmad Kuniawan terhadap pernyataan Bupati Karimun yang menyebut minyak di PT Oil Terminal Karimun hanya “Di titipkan”! Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan, karena secara teknis operasional terdapat aktivitas yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
BACA JUGA: 👇👇👇
Ia juga menilai, jika memang hanya sebatas penitipan barang, perlu dijelaskan, apakah benar tidak terjadi aktivitas transfer minyak antartangki (tank to tank), pencampuran minyak bumi, maupun kegiatan lain yang dapat meningkatkan nilai jual produk.
“Aktivitas fisik perpindahan minyak dan pergerakan kartu tangki merupakan fakta operasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja! Masih terbuka kemungkinan terjadinya aktivitas peningkatan mutu bahan bakar melalui proses transfer tank to tank yang sulit diketahui publik. Selain itu, dugaan adanya penerbitan surat manual oleh BP Kawasan yang disebut menyerupai dokumen COO sebagai indikasi juga perlu di telusuri lebih lanjut,” tegas Rahmad Kurniawan.
Ia menyatakan bahwa, hingga saat ini, PT Oil Terminal Karimun disebut belum memiliki izin niaga umum maupun izin pengolahan resmi dari Kementerian ESDM, dengan status yang hanya sebatas penitipan sementara. Karena itu, menurutnya, muncul pertanyaan bagaimana perusahaan dapat memberikan kontribusi berupa pajak bahan bakar atau retribusi kepada Pemerintah Daerah maupun Negara, apabila benar tidak ada aktivitas komersial di dalamnya.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Saya pertanyakan sikap Bupati yang mengambil alih peran BP Kawasan Karimun dengan memberikan penjelasan resmi yang terkesan membela PT Oil Terminal Karimun, apakah pernyataan tersebut mewakili kepentingan BP Kawasan atau perusahaan? Mengingat kewenangan terkait perizinan, kepabeanan, dan tata kelola pelabuhan berada pada BP Kawasan,” kata Rahmad Kurniawan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum tata negara di kawasan FTZ, BP Kawasan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Kawasan, sementara Bupati hanya menjadi anggota dalam struktur tersebut, dan bukan pemegang otoritas utama.
Sebagai pemerhati lingkungan, Ketua Barikade 98 Kepri Rahmad Kurniawan mengingatkan agar tidak menjadikan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 sebagai tameng untuk membangun narasi bahwa, aktivitas tersebut hanyalah penitipan barang. Ia menilai, regulasi tersebut memang mengatur penitipan barang, namun tidak mengakomodasi adanya aktivitas operasional seperti transfer tank to tank apabila benar hal tersebut terjadi di lapangan.
Ia juga mempertanyakan, siapa pihak surveyor, siapa pengawas dari SKK Migas, serta mengapa BP Kawasan Karimun tidak tampil memberikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, justru jika Bupati yang tampil memberikan klarifikasi, hal ini berpotensi menjadi blunder politik dan hukum apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda.
“Banyak indikator yang harus diungkap secara transparan disini!,” tegas Rahmad Kurniawan lagi.
Ia bahkan mempertanyakan, apakah terdapat aktor intelektual di balik polemik tersebut? Karena menurutnya, tidak mungkin Kementerian Perdagangan tiba-tiba dikaitkan, sementara substansi Permendag Nomor 9 Tahun 2025 sendiri telah mengatur batasan mengenai penitipan barang.
Lebih lanjut, ia menegaskan lagi, bahwa apabila Pemerintah Daerah ingin berbicara mengenai manfaat investasi, seharusnya yang dikedepankan adalah besarnya kontribusi terhadap penerimaan pajak bahan bakar industri, peningkatan fiskal daerah, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat Karimun. Karena wilayah yang kaya sumber daya tidak seharusnya justru mengalami tekanan fiskal apabila tata kelola investasi berjalan dengan baik.
BACA JUGA: 👇👇👇
Keprihatinan lainnya dipaparkan Rahmad Kurniawan, hingga kini, manfaat investasi tersebut dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat lokal, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja. Menurut Rahmad Kurniawan, selama ini lebih banyak tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Bupati tentu memiliki hak untuk berbicara sebagai Kepala Daerah. Namun, dalam situasi yang mengandung dugaan pelanggaran hukum, fokus Pemerintah seharusnya pada transparansi, penegakan aturan, dan perlindungan kepentingan daerah, bukan semata-mata membangun narasi mengenai kenyamanan investasi dan kepercayaan investor. Pernyataan yang menyebutkan bahwa minyak tersebut hanya sebagai barang titipan, menurut saya, komoditas migas memiliki pengaturan hukum yang sangat ketat, sehingga narasi ‘Penitipan’ tidak bisa disederhanakan begitu saja. Masyarakat yang membawa puluhan liter minyak saja dapat dijerat Undang-Undang Migas, maka aktivitas yang melibatkan jutaan liter minyak semestinya memperoleh pengawasan dan penjelasan yang jauh lebih transparan,” tegas Rahmad Kurniawan.
Sementara, salah satu masyarakat Karimun, Amir kepada Redaksi Media ini juga ikut mempertanyakan kapasitas Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah terkait hal tersebut sebagaia apa?
“Kenape pulak die yang bersuara, Ade apee???,” tulis Amir melalui WhatsApp, Minggu (12/07/2026) sore.
“Tak layak juge, penyakit dah menahun, parah!,” tambah Amir.
Lalu, masyarakat Karimun lainnya, Rahim menilai, polemik tersebut seharusnya di jawab secara terbuka oleh pihak yang memang memiliki kewenangan, bukan saling membangun opini di ruang publik.
“Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, kenapa BP Kawasan Karimun tidak tampil menjelaskan langsung kepada masyarakat? Justru diamnya pihak yang berwenang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya. Kami butuh penjelasan yang transparan, bukan sekadar narasi yang mengatakan semuanya baik-baik saja. Jangan sampai masyarakat di buat bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah maupun pengelola kawasan. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus berani membuka fakta kepada publik, agar tidak muncul dugaan dan spekulasi yang semakin liar”. tegas Rahim, Senin (13/07/2026) pagi.
Untuk diketahui, didalam mengupas pemberitaan terkait PT Oil Terminal Karimun dan BP Kawasan Karimun, Media gerbangkepri.com berupaya menyuguhkan pemberitaan yang berimbang, serta tidak ada maksud menyudutkan atau keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu. Wakil Ketua Dewan Kawasan yang kebetulan di jabat oleh Bupati Karimun juga sudah beberapa kali Media ini berupaya meminta tanggapan/klarifikasinya, baik secara langsung, maupun melalui ajudannya, namun hal tersebut sampai saat ini tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan (Wakil Ketua Dewan Kawasan/ Bupati Karimun). (DW)
Editor: Milla

