Karimun, GK.com – Ditemui pada momen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke- X Kepulauan Riau tahun 2026 yang diselenggarakan di Kabupaten Karimun, Kamis (02/07/2026) Ketua Dewan Kawasan Kepri yang juga menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat dimintai keterangannya oleh gerbangkepri.com terkait kisruh di PT Oil Terminal Karimun yang selama ini melakukan aktivitas ekspor ke luar negeri tidak pernah menggunakan Certificate of Origin (COO) alias suka-suka, Ansar Ahmad terkesan menghindari pertanyaan yang diajukan oleh awak Media ini.
Di sela-sela kegiatan tersebut, awak media gerbangkepri.com menanyakan kepada Ansar, mengingat dirinya sedang berada di Kabupaten Karimun, apakah ia akan menyempatkan diri mengunjungi BP Kawasan Karimun maupun PT Oil Terminal Karimun di tengah mencuatnya persoalan tersebut, namun Ansar terkesan menghindar.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Apa Itu?,” tanya Ansar singkat kepada awak Media ini saat didekati, sore.
Terkait polemik di PT Oil Terminal Karimun dan BP Kawasan Karimun yang saat melakukan aktivitas ekspor keluar negeri yang tidak menggunakan Certificate of Origin (COO), hingga dugaan penggelapan pajak dan penyalahgunaan wewenang pak, tanya ulang awak Media ini kepada Ansar Ahmad?
“Nggak-nggak, maaf, saya mau ke Kundur sekarang ini ada acara”. tegas Ansar Ahmad singkat sambil meninggalkan awak Media ini masuk ke dalam mobilnya bersama Bupati Karimun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun, Ing H. Iskandarsyah.
BACA JUGA: 👇👇👇
Sementara, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepri yang berkedudukan di Karimun berfungsi sebagai Pengawas Kegiatan Kepabeanan (khususnya transshipmen atau pindah kargo minyak dan gas), memungut penerimaan negara seperti bea masuk/keluar, serta memfasilitasi kelancaran arus perdagangan dan ekspor-impor, disurati oleh redaksi gerbangkepri.com untuk dimintai keterangannya pada Rabu (01/07/2026) sampai saat ini belum merespon surat yang dikirim oleh redaksi ini untuk agenda wawancara.
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Oil Terminal Karimun sejak tahun 2022 hingga saat ini, secara kasar di hitung oleh gerbangkepri.com telah merugikan Negara Republik Indonesia mencapai Triliunan Rupiah. Dan sampai saat ini, terkait aktivitas ekspor yang dilakukan oleh PT Oil Terminal Karimun, surat apa sajakah yang dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun selama ini kepada Oil Terminal Karimun?
BACA JUGA: 👇👇👇
Karena setiap aktivitas itu dijalankan, tentu ada surveyor (profesi yang bertugas melakukan pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, dan pengawasan suatu area atau objek di lapangan) yang melakukan pengecekkan kalau tidak ada SKA COO? Karena fungsi dari SKA adalah untuk Pengawasan barang sampai ke tempat tujuan pengimpor! Karena jika COO tidak digunakan, dugaan kapal tersebut diselewengkan tidak sampai tujuan yang semestinya bisa saja terjadi?
Lalu, siapa yang melakukan inportir (orang, badan usaha, atau lembaga yang melakukan kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam wilayah pabean suatu Negara) atau order barang? Dan siapa yang melakukan ekpor nya (Perusahaan mana)?
Didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) jelas tertuang terkait pengaturan ketentuan umum, tata cara penerbitan dokumen, serta menunjuk Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Sementara itu, aturan mengenai tata cara penyerahan dan pelaporan dokumen di area kepabeanan/pabean diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Serta untuk mendapatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar dalam Registrasi Kepabeanan Bea Cukai.
Dengan pengakuan secara tegas dan terang-terangan yang diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendy saat diwawancara oleh Redaksi gerbangkepri.com pada Senin (29/06/2026) sore melalui via WhatsApp yang mengatakan bahwa, selama melakukan aktivitas ekspor di PT Oil Terminal Karimun, mereka tidak pernah menggunakan Certificate of Origin (COO), indikasi penyimpangan dan kejahatan yang dilakukan terkait permasalahan ini jelas terencana secara Terstuktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bersama oknum Pejabat di BP Kawasan Karimun, hingga Negara merugi Triliunan Rupiah.
BACA JUGA: 👇👇👇
Dan dugaan tidak mengikuti aturan yang telah tertuang pada Permendag tersebut juga jelas adanya sebagai upaya melawan hukum.
Terkait permasalahan ini, mampukah Aparat Penegak Hukum di Polres Karimun mengungkap kasus besar yang sudah Terstuktur, Sistematis, dan Masif dilakukan oleh oknum Pejabat di BP Kawasan Karimun dan PT Oil Terminal Karimun diusut secara tuntas, agar tidak adanya istilah terkesan kebal hukum di wilayah ini, dan hukum tajam kebawah! (DW)
Editor: Milla

