Karimun, GK.com – Di tengah menguatnya berbagai pertanyaan publik terhadap polemik BP Kawasan Karimun, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Certificate of Origin (COO), demi menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang, Tim Redaksi gerbangkepri.com terus melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai berkompeten, serta memiliki kewenangan dalam menjelaskan persoalan tersebut.
BACA JUGA: 👇👇👇
Asisten II Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat dihubungi oleh Redaksi ini untuk konfirmasi terkait polemik di tubuh BP Kawasan Karimun pada Jumat (26/06/2026) sekitar Pukul 09.57 WIB menuturkan jika darinya sedang mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Provinsi, dan berjanji akan mengkomunikasikan masalah ini dengan Ketua BP Karimun, serta menghubungi kembali Redaksi ini setelah tugasnya selesai, namun sayang nya, hingga berita ini ditayangkan kembali, Luki Zaiman Prawira belum menunaikan ucapannya untuk menjawab pertanyaan yang di kirim oleh Redaksi ini kepadanya melalui via WhatsApp.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Saya lagi Paripurna di DPRD Provinsi. Ntar kita komunikasi ya.. Saya akan komunikasikan juga dengan Ketua BP Karimun”. tulis Luki Zaiman Prawira singkat.
Untuk diketahui, tugas Asisten II di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau kaitannya dengan BP Kawasan Karimun adalah sebagai tangan kanan Pimpinan dalam menyelaraskan arah kebijakan ekonomi Pemprov Kepri dengan program strategis di zona FTZ (Free Trade Zone) Karimun yaitu; Memonitor realisasi program pembangunan, investasi, dan fasilitas pelayanan perizinan di kawasan tersebut agar sejalan dengan target ekonomi daerah; Serta menjadi jembatan koordinasi antara BP Karimun dengan OPD teknis di tingkat Provinsi untuk mempercepat penyelesaian masalah infrastruktur maupun perizinan. Mengingat Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Kepri.
Sebagai upaya pemberimbangan dalam menyajikan pemberitaan, gerbangkepri.com juga berusaha memperoleh tanggapan dari Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah melalui ajudannya, namun sayangnya, Bupati Karimun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun seolah terkesan menghindar, dan melempar bola, dengan mengarahkan awak Redaksi ini melalui ajudannya untuk menghubungi Wakil Bupati Karimun, atau Sekda Karimun, meski harusnya ia (Ing. H. Iskandarsyah-Red) paham, secara garis komando atau struktural langsung di dalam tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, Wakil Bupati Karimun maupun Sekretaris Daerah (Sekda) tidak memiliki hubungan dalam urusan BP Karimun.
BACA JUGA: 👇👇👇
Ada apa dengan para pejabat terkait yang berada dalam lingkaran BP Kawasan Karimun maupun Kepri? Kenapa saat ditanyai terkait keabsahan atau keberadaan Certificate of Origin (COO) terkesan menghindar, dan enggan mau menjawabnya! Aslikah keberadaan COO yang dipergunakan dikawasan Karimun saat ini? Atau justru serupa, tapi tidak sama (dugaan di palsukan)!
Bagaimana sistem pengawasan yang selama ini dijalankan oleh BP Karimun selaku Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun selama ini kepada Perusahaan Oil Tanking? Dan sejauh mana Ketua Dewan Kawasan Kepri yang dijabat oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun yang dijabat oleh Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah di libatkan dalam melakukan pengawasan maupun berkoordinasi. (DW)
Editor: Milla

