Jakarta, GK.com – Pemeriksaan Komisaris anak usaha Kemenkeu kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan mantan Direktur Lelang Kementerian Keuangan, Joko Prihanto (JKP) itu untuk memastikan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Karabha Digdaya (KRB) ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” ungkap Budi, dikutip dari Antaranews.
Saat itu, Budi juga menyampaikan, KPK memanggil dua saksi lainnya yakni Komisaris Utama Karabha Digdaya sekaligus mantan Kepala Biro Advokasi Kemenkeu Aloysius Yanis Dhaniarto (YNS), serta seorang Aparatur Sipil Negara berinisial ZUJ yang diduga berprofesi sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Saksi YNS dan ZUJ tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya”. tegas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat pada 5 Februari 2026.
Dijelaskan, OTT KPK saat itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Kemudian pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut. (*)
Editor: Milla

