Senin, Mei 18, 2026
BerandaInternasionalIsu Menkeu Persilakan Investor Asing Pergi Dari RI Tidak Benar, Berikut Penjelasannya

Isu Menkeu Persilakan Investor Asing Pergi Dari RI Tidak Benar, Berikut Penjelasannya

Jakarta, GK.com – Terkait isu yang berkembang tentang keluhan sejumlah investor China mengenai iklim investasi di Indonesia yang dinilai tidak ramah bisnis, lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing untuk minggat dari Indonesia atau mempersilahkan investor asing mencari Negara lain apabila tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersuara.

Kementerian menegaskan, bahwa kabar tersebut tidak benar, dan tidak ada pernyataan resmi dari Menkeu Purbaya sebagaimana yang beredar luas di masyarakat. Karena itu, publik diminta lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilahkan investor asing mencari Negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia merupakan berita hoaks,” tulis keterangan PPID Kementerian Keuangan, dikutip pada Sabtu (16/05/2026).

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” lanjut keterangan tersebut.

Sebelumnya, isu tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul kabar yang menyebut Pemerintah merespons kritik investor asing dengan nada keras. Narasi itu kemudian memicu beragam reaksi di Media Sosial dan kalangan pelaku usaha.

Seperti diketahui, dalam surat tersebut, para pelaku usaha mengeluhkan berbagai kebijakanPemerintah dan sejumlah masalah di Tanah Air. Adapun, keluhannya antara lain mengenai kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.

Terkait dengan aturan DHE Sumber Daya Alam (SDA), Purbaya menuturkan, kebijakan ini seharusnya tidak menganggu. Menurutnya, ada klausa aturan dimana perusahaan yang tidak pinjam uang di Indonesia bisa terbebas dari aturan DHE SDA. Dengan pengecualian ini, seharusnya perusahaan atau pengusaha China tidak ada masalah. (FJ/*)

Editor: Milla


Berita Terkait

Berita Populer