Karimun, GK.com – Menjawab keluhan pedagang UMKM Coastal Area yang mengeluhkan terkait minimnya perhatian Pemerintah terhadap mereka pada pemberitaan sebelumnya yang tayang di Media ini, ditegaskan oleh Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun Suhaimi Simbolon jika hingga kini, tercatat ada sekitar 70 pedagang yang beraktivitas di kawasan Coastal Area, termasuk Hall A, Hall B, dan pedagang mainan di lapangan.
Suhaimi Simbolon juga memaparkan, jika semua pedagag menjalani kontrak tahunan, dan sebagian besar telah memperpanjang kontrak di awal tahun ini untuk melanjutkan usaha mereka. Pihak pengelolaan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karimun hanya memiliki kewenangan di kawasan Pusat Tanjung Rambut Coastal Area saja, yaitu hanya mencakup wilayah dari Hall A hingga Hall B. Karena pihak pengelola tidak memiliki kewenangan atas area di luar itu. Hingga saat ini, koperasi juga belum melakukan pengelolaan di luar kawasan Tanjung Rambut, Hall A, dan Hall B.
Aktivitas perdagangan di kawasan Tanjung Rambut Hall A dan Hall B dinilai berjalan baik dan relatif kondusif.
“Apabila terjadi kendala teknis seperti gangguan pasokan air, kami langsung menanganinya, dengan cara mendatangkan air menggunakan mobil tangki agar kegiatan pedagang tidak terganggu.” ujar Suhaimi di Ruang Kerjanya, Selasa (06/01/2026) Pukul 10.45 WIB.
Terkait bantuan gerobak dan program lainnya, Suhaimi menerangkan, setiap usulan harus melalui proses pendataan dan verifikasi. Bantuan permodalan melalui koperasi hanya diberikan jika persyaratan terpenuhi, termasuk koperasi harus minimal berdiri satu tahun, dan memiliki dasar hukum lengkap. Sementara, untuk pungutan di lapangan hanya bisa dilakukan bila memiliki dasar hukum, dan pedagang tidak diperbolehkan membangun bangunan permanen di fasilitas umum.
Suhaimi juga membenarkan, bahwa sebelumnya terdapat program penyediaan tenda Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) oleh Dinas UMKM. Ke depan, pihak pengelola berkomitmen menata kawasan secara bertahap, adil, sesuai ketentuan, dan terbuka terhadap masukan masyarakat.
“Untuk pedagang yang berjualan diluar kawasan Tanjung Rambut seperti di kawasan sepanjang tepi laut Kostal area dari depan hotel 21 menuju Tugu MTQ Karimun dipastikan belum ada pengelolaan resmi dari Pemerintah Daerah. Hanya saja di kelola oleh pemuda setempat,” ungkapnya.
Terkait pemungutan uang yang disebutkan pada pemberitaan gerbangkepri.com yang sebelumnya, Suhaimi juga menuturkan, “pada prinsipnya, tidak mungkin ada izin yang diberikan secara resmi apabila tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya lagi.
Pertanyaannya, kemudian bagaimana bentuk izin yang mereka miliki? Jika memang tidak ada izin resmi, lalu bagaimana mekanisme uang tersebut bisa masuk ke pihak pemuda setempat, dan mengapa tidak masuk ke retribusi resmi daerah?
Dijelaskan Suhaimi Simbolon lagi, “Setahu saya, retribusi hanya bisa dikenakan apabila ada dasar hukumnya. Jika pedagang hanya berjualan secara sederhana tanpa menggunakan fasilitas khusus dari Pemerintah, maka tidak semestinya dikenakan biaya retribusi. Apabila pedagang menggunakan fasilitas Pemerintah dan mendapatkan keuntungan dari kualitas fasilitas tersebut, barulah retribusi dapat diberlakukan. Namun, jika hanya menggunakan area jalan yang merupakan fasilitas umum, maka sebenarnya tidak boleh ada retribusi. Karena jalan adalah fasilitas publik, sehingga apabila Pemerintah tetap memungut retribusi di area tersebut justru Pemerintah yang keliru,” papar Suhaimi.
“Terkait dengan pembinaan khusus memang belum ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan belum ada pula program atau anggaran khusus untuk mendukung penataan pedagang dilokasi tersebut. Jika ada yang bertanya kenapa mereka tidak pernah dapat bantuan, saran saya, silahkan saja buat permohonan ke Dinas, dan itu mungkin bisa di masukkan nanti jika ada Pokok pikiran (Pokir), dalam artian, sesuai pertimbangan bisa kami selipkan permohonan itu. Karena mereka itu kan warga kita juga,” sarannya.
Ditambahkan Suhaimi, “Misalnya untuk berdagang dibutuhkan gerobak ada 20 orang yang mengajukan permohonan, setelah permohonan masuk baru bisa dilakukan rekap dan pendataan, termasuk model gerobak yang dibutuhkan. Dari situ kami susun pagunya sesuai kebutuhan”. tutupnya. (DP)

