Batam, GK.com – Melakukan pengawasan dan penilaian terhadap fasilitas kesehatan mitra melalui mekanisme kredensialing bagian dari meningkatkan mutu layanan kesehatan untuk masyarakat yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Terus mendorong kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan (faskes), serta memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan yang merata, adil, dan berkualitas juga dilaksanakan, di tegaskan oleh Ilham selaku Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Proses ini menilai kesiapan setiap faskes dilihat dari berbagai aspek, seperti Sumber Daya Manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, hingga izin operasional yang dimiliki.
“Semua faskes yang ingin bekerja sama harus melalui proses penilaian. Kalau nilainya di bawah standar, belum bisa kami ajak bekerja sama. Tujuannya untuk menjaga kualitas pelayanan kepada peserta JKN,” ujar Ilham, Rabu (12/11/2025).
Selain menilai kesiapan faskes, BPJS Kesehatan juga rutin melakukan evaluasi kinerja mitra. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator seperti mutu pelayanan, kepuasan peserta, serta kepatuhan terhadap prosedur JKN.
“Tahun ini, terdapat penambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat pertama FKTP maupun Rumah Sakit. Salah satunya adalah Rumah Sakit Awal Bros di kawasan Batu Aji, yang kini naik kelas tipenya. Kami juga berkomitmen menambah fasilitas mitra agar akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin mudah, khususnya di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi,” tutur Ilham.
Untuk menjaga mutu layanan peserta, BPJS Kesehatan juga memiliki petugas khusus yang disebut BPJS SATU! yang bertugas membantu masyarakat dan memantau langsung pelayanan di lapangan.
“Kalau ada peserta yang merasa tidak dilayani dengan baik, kami akan tindak lanjuti. Petugas BPJS SATU! juga rutin melakukan kunjungan ke faskes, meski tidak bisa setiap hari karena keterbatasan personel. Namun dalam seminggu pasti ada jadwal kunjungan untuk memastikan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Terkait sistem rujukan antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit, Ilham menegaskan bahwa keputusan rujukan sepenuhnya berada di tangan dokter berdasarkan pertimbangan Medis.
“Kami hanya memastikan sistem rujukannya berjalan lancar dan sesuai prosedur. Urusan Medis tetap menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien,” tambahnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Batam juga memberi perhatian khusus terhadap pelayanan di daerah pulau-pulau sekitar Batam yang akses kesehatannya masih terbatas.
“Kami terus berkoordinasi agar masyarakat di wilayah pulau tetap mendapat pelayanan kesehatan yang layak, minimal melalui klinik atau fasilitas yang beroperasi 24 jam,” ungkap Ilham di Ruang Kerjanya, Pukul 15.00 WIB.
Menanggapi pertanyaan masyarakat soal tunggakan iuran, Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak lebih dari 24 bulan hanya perlu melunasi iuran maksimal 24 bulan saat mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Saat ini memang ada rencana perubahan aturan terkait hal itu, namun kami masih menunggu regulasi resminya. Secara umum, kami di BPJS Kesehatan sangat terbantu dengan berbagai kebijakan Pemerintah yang meringankan peserta”. tutupnya. (KF/DS)

