Senin, September 22, 2025
BerandaKesehatanBGN Perketat Pengawasan MBG, Perpres Tata Kelola Program Disiapkan

BGN Perketat Pengawasan MBG, Perpres Tata Kelola Program Disiapkan

Jakarta, GK.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan respons terhadap sejumlah insiden keracunan massal yang pernah terjadi dalam program tersebut.

Ditegaskan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, NSPK menjadi panduan teknis operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program.

Baca juga 👇👇👇

https://gerbangkepri.com/2025/06/25/mbg-tak-pernah-salurkan-bahan-mentah/



“BGN melakukan pemantauan dan pengawasan rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Penguatan pengawasan dilakukan melalui sistem berlapis, pelatihan rutin, serta kerja sama lintas sektor. Selain itu, BGN juga mendorong partisipasi publik melalui Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, edukasi, dan pengawasan partisipatif.

BGN kini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG bersama Kementerian dan Lembaga terkait. Perpres ini ditargetkan terbit pada awal Juli 2025 sebagai payung hukum program secara Nasional.

Peran BPOM dan Daerah

Dukungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi salah satu pilar utama dalam menjamin mutu dan keamanan pangan MBG. BPOM memiliki mandat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Pasal 47 ayat (4) PP 86/2019 menyatakan bahwa pengawasan pangan olahan siap saji merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 53 dan Pasal 55, disebutkan bahwa pengawasan tersebut dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian yang kompetensinya ditetapkan Kepala BPOM.

“BPOM telah aktif memberikan pelatihan kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan SPPG tentang cara produksi pangan olahan yang baik,” ungkap Dadan.

Selain itu, BPOM juga melakukan sampling, pengujian laboratorium, serta pengawasan rantai pasok apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan.

Kolaborasi antara BGN, BPOM, dan Pemerintah Daerah terus diperkuat untuk merespons cepat insiden pangan serta memastikan keberlangsungan MBG yang aman dan bermutu di seluruh Indonesia. ( hdm)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Recent Comments