Sabtu, November 15, 2025
BerandaKepulauan RiauAnambasKPK Jajaki Panggil Mantan Menag Yaqut

KPK Jajaki Panggil Mantan Menag Yaqut

Jakarta, GK.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki jalan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini diambil guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Nanti dilihat dari kebutuhan penanganan perkara ini. Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam penetapannya, Kementerian Agama membagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai menyalahi semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK memastikan bahwa seluruh pihak yang dianggap mengetahui detail alokasi kuota, termasuk anggota pansus akan turut diperiksa dalam rangka mengungkap adanya potensi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangannya. Ini bagian dari upaya untuk memperjelas duduk perkara”. kata Budi.

Sebelumnya, pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam proses distribusi kuota haji khusus. Penyelidikan ini dilakukan agar penyelenggaraan haji berlangsung adil dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam hal pelayanan terhadap jemaah.

Pansus Angket Haji menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebagai salah satu titik krusial dalam temuan dugaan penyimpangan. Pansus juga menilai keputusan tersebut tidak berdasarkan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi haji yang berlaku.

Penyelidikan yang tengah dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun tindakan koruptif dalam pelaksanaan Haji 2024. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer