BP3MI Kepri Gagalkan Keberangkatan Ilegal Calon ART ke Singapura

0
57
Tim BP3MI Kepri saat menggagalkan keberangkatan ilegal calon ART di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. (Foto KP2MI)

Batam, GK.com – Calon pekerja migran asal Blitar, Jawa Timur, yang diduga akan berangkat secara non-prosedural ke Singapura sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di gagalkan keberangkatanya oleh Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau.

Petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam pada Senin (2/6/2025). Terdapat ccalon pekerja perempuan berinisial WTA kedapatan hendak menumpang kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura. Saat diperiksa, ia hanya membawa paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal. Sementara, dokumen penting lain yang menjadi syarat legal untuk bekerja di Luar Negeri tidak dimiliki WTA.

“WTA tidak memiliki dokumen lengkap sebagai pekerja migran. Ia hendak diberangkatkan secara non-prosedural,” tegas Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Imam menuturkan, WTA pernah bekerja di Hong Kong, dan mencoba kembali menjadi pekerja migran di Singapura. Ia dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (sekitar Rp 8 juta) per bulan, namun harus menerima pemotongan gaji selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.

Petugas juga mengamankan seorang terduga calo berinisial L/N yang diduga mengurus proses keberangkatan WTA. Keduanya kini telah diserahkan kepada Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk pendalaman kasus.

“WTA juga telah kami beri pembinaan awal tentang risiko dan bahaya bekerja di Luar Negeri tanpa prosedur resmi,” terang Imam.

Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke Luar Negeri.

“Pemerintah telah menyediakan layanan informasi dan pengurusan di kantor-kantor BP3MI serta Dinas Tenaga Kerja di daerah. Datangi kantor BP3MI terdekat, atau hubungi langsung pusat layanan KemenP2MI agar tidak terjebak praktik percaloan”. tegas Karding. (KDM)