Kepri, GK.com – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepri tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 disampaikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dengan didampingi Wakil Ketua I Rizki Faisal dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan, serta dihadiri 22 orang anggota DPRD Kepri, Rapat tersebut telah memenuhi syarat.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada kesempatan itu menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,828 Triliun. Hal itu berdasarkan perumusan empat prioritas pembangunan Daerah yang akan dicapai melalui berbagai program, dan kegiatan pembangunan, serta pokok-pokok pikiran DPRD.
“Keempat prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pergub Kepri No. 53 tahun 2022 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tersebut antara lain, Pembangunan manusia yang berkualitas, unggul, dan berbudaya. Peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur, dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Serta peningkatan tata kelola Pemerintahan yang optimal,” ungkap Ansar Ahmad, Senin (15/08/2022) di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid.
Menurut Ansar, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Keadaan itulah yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/ atau keadaan luar biasa.
“Kami sampaikan perubahan proyeksi pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah Provinsi Kepri pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu pendapatan Daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 2,498 Miliar dari semula sebesar Rp 3,480 Triliun menjadi Rp3,477 Triliun, jelas Ansar Ahmad.
Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 89,791 Miliar atau 7,81%. Lalu Proyeksi PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain – lain yang Sah tidak mencapai target.
“Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar Rp 310 Miliar. Untuk pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp 6,319 Miliar atau sebesar 501,11%,” terangnya.
Terakhir, Gubernur Ansar berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022 ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepri.
“Sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepri TA 2022 dapat diselesaikan tepat waktu”. pungkasnya. (Ist).
Editor : Sai