Karimun, GK.com – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu. Namun, yang berhak menerima BSU pada tahun 2021 ialah wilayah yang terdampak Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 dan 4 dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang diberikan dua bulan sekali sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kepada Awak Media ini, Kepala Badan Penaggulangan Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Karimun, Andy mengatakan, untuk di Kabupaten Karimun tidak akan mendapatkan BSU di Tahun 2021 ini, karena bukan wilayah yang terdampak PPKM level 3 dan 4.
“Kabupaten Karimun tidak termasuk wilayah PPKM level 3 dan 4. Jadi tidak ada BSU di tahun ini, hal ini berdasarkan Peraturan Kemenaker RI Nomor 16 Tahun 2021,” jelas Andy, Senin (02/08/21) melalui pesan Whatsapp.
Kemudian, Andy juga menerangkan, di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang mendapatkan BSU ada 4 wilayah yaitu Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna, selebihnya seperti Lingga, Anambas, dan Karimun tidak termasuk wilayah yang mendapatkan program BSU dari Kemenker di tahun 2021.
Saat disinggung soal Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Karimun, Andy menuturkan, Perusahaan di Karimun sudah mematuhi peraturan yang ada, sehingga sudah mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua Perusahaan di Karimun sudah patuh dengan peraturan, banyak Perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Dina

