Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasSertifikat Vaksin Tidak Jadi Syarat Utama Untuk Menikah

Sertifikat Vaksin Tidak Jadi Syarat Utama Untuk Menikah

Anambas, GK.com – Sertifikat vaksin tak menjadi syarat utama bagi para calon pengantin yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala KUA Tarempa, Ade Mawi AY saat diwawancarai oleh Awak Media ini, Jum’at (23/07/2021) di Ruangannya.

“Kami masih belum ada arahan dari pusat untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat utama untuk menikah, bagi yang ingin menikah tetap seperti biasa. Namun, tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), serta pesertanya pun dibatasi,” ucapnya.

“Untuk membawa hasil swab pun belum ada arahannya, yang terpenting adalah menjaga jarak, memakai masker, serta menggunakan sarung tangan selama proses pernikahan berlangsung,” lanjut Ade.

Menurutnya, jika diberlakukan aturan bahwa calon pengantin harus menunjukkan sertifikat vaksin serta melakukan swab test sebelum datang ke KUA, lebih baik diterapkan aturan untuk tidak boleh melangsungkan pernikahan selama pandemi.

“Karena itu kan sama saja, daripada calon pengantin harus bolak-balik ke KUA, lebih baik ditiadakan pernikahan selama pandemi seperti pada bulan Mei Tahun 2020 kemarin, yang diakibatkan pandemi Covid-19 sedang tinggi, maka KUA tidak melangsungkan pernikahan bagi calon pengantin,” ucap Ade.

Tak hanya itu, Ade menjelaskan selama diberlakukan pengurangan peserta bagi calon pengantin, banyak masyarakat yang sadar akan kepentingan Prokes, sehingga tak pernah terjadi penumpukan di KUA Tarempa.

“Untuk menikah boleh, namun kita juga harus mematuhi Prokes, maka dari itu, selesai menikah jika ingin membuat acara besar-besaran, diharapkan tundalah dulu, kan dalam pernikahan yang paling penting adalah sudah sah secara syariat Islam”. tutupnya. (FR).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer