Karimun, GK.com – Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si menyampikan adanya penambahan 6 kasus positif Covid-19 di Pulau Kundur pada hari Minggu (9/8), sehingga kini Pulau Kundur ditetapkan dalam kawasan Zona Merah Covid-19.
Dengan adanya penamban tersebut, tercatat jumlah kasus positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Karimun sebanyak 13 kasus, dengan 6 kasus sembuh dan 7 kasus sedang dalam perawatan di Rumah Sakit M. Sani Karimun.
“Saat ini saya tetapkan Pulau Kundur sebagai Zona Merah,” ujar Aunur Rafiq usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Karimun, Senin (10/8).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai zona merah, Bupati Karimun mengaku pihaknya tidak langsung mengambil tindakan terhadap penutupan sejumlah kegiatan di masyarakat.
“Akan kita lihat hasil Tracing yang dilakukan Dinas Kesehatan, jika hasilnya mengalami perkembangan, maka akan kita kaji sektor mana yang harus ditutup. Tentunya ini melalui langkah yang arif dan bijaksana,” terangnya.
Saat itu, orang nomor satu di Kabupaten Karimun tersebut jugs menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mengedepankan protokol kesehatan di setiap kegiatan, dalam hal ini, Ia telah melakukan peningkatan pengawasan terhadap syarat administrasi di Pelabuhan sebagai akses utama keluar dan masuk nya pengunjung.
“Pintu-pintu masuk Pelabuhan kita perketat, pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat dari asalnya akan diminta untuk melakukan pengecekan di Puskesmas, ini berlaku bagi warga Kabupaten Karimun, namun jika pendatang tersebut bukan warga Karimun yang tidak memegang sama sekali surat tersebut, maka kita akan kembalikan lagi ke asalnya pada Kapal berikutnya”. tutupnya. (RC).
Editor : Febri

