Senin, Februari 10, 2025
spot_img

FPBI Dan KPBI Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003

Batam, GK.com – Terkait informasi adanya rencana Pemerintah Pusat akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ternyata tidak semua pihak yang mendukung akan hal itu.

Para serikat Buruh yang ada di Batam menilai bahwa revisi UU tersebut nantinya akan merugikan bagi para Buruh, sehingga para serikat Buruh yang tergabung di Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar Aksi Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tepat didepan Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam, Selasa (27/8) pukul 09.00 Wib.

 

Tampak para buruh ketika sedang berdemo

 

Ketua Pimpinan Cabang (PC) FPBI, Masmur Siahaan, SH dalam aksi tersebut mengatakan bahwa, rencana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) itu tidak lagi pro kepada Buruh Indonesia, dan pihaknya menilai akan sangat merugikan Buruh.

“Kita dapat melihat kerugian Buruh yang terjadi ketika dilakukannya revisi UU Nomor 13 Tahun 2003, seperti salah satunya Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah, peraturan ini sungguh tidak adil, karena tidak berdasarkan kondisi ekonomi Daerah, selain itu juga, dari Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2008 tentang upah minimum tersebut, upah minimum sektoral juga akan dihilangkan,” ucapnya.

“Masih banyak lagi peraturan-peraturan yang direvisi hanya berpihak pada Pengusaha dan tentunya merugikan kaum Buruh,” katanya.

“Untuk itu, kita menolak pemerintah merevisi UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sudah jelas tidak memihak kepada Rakyat”. Pungkas Masmur. (RZ).

Editor : Febri 

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles