Jumat, Maret 21, 2025

Wujudkan Kesejahteraan Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Dinsos Karimun Bentuk E- Warung

Karimun, GK.com – Dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat kurang mampu, Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Karimun bentuk E- Warung di tahun 2019.

Adapun tujuan dari dibentuknya E- Warung itu adalah sebagai bentuk layanan Non Tunai dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu untuk mempermudah mendapatkan “Beras Miskin” yang berganti nama menjadi “Beras Sejahtera” yang nantinya dapat diperoleh di warung-warung terdekat yang telah ditetapkan oleh Bank sebagai E- Warung.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Pemerdayaan Masyarakat dan PFM Dinas Sosial Kabupaten Karimun,  Tohap Siahaan, Jumat (08/03) siang saat ditemui oleh media ini di Ruang Kerjanya, “untuk ditahun 2019 rencananya Beras Sejahtera yang didapatkan melalui E- Warung ini merupakan bantuan pangan yang tidak dapat diambil secara tunai seperti sebelumnya, namun hanya bisa ditukar dengan  bahan pangan yang telah ditentukan seperti beras dan telur,” jelasnya.

“Nantinya masyarakat kurang mampu  yang telah di data oleh Kementerian Sosial yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diberikan langsung berupa uang melalui rekening sebesar Rp 110.000,- per bulannya untuk mendapatkan beras tersebut di E- Warung,” terang Tohap.

Dijelaskan Tohap Siahaan, layanan Non Tunai itu akan dilaksanakan sekitar bulan Mei 2019, sementara untuk bantuan sosial berupa beras seberat 10 kg per KK untuk masyarakat kurang mampu dilaksanakan di bulan Januari hingga April.

“Saat ini, layanan E- Warung sudah terealisasi di 156 Kabupaten se- Indonesia, dikarenakan program ini bertahap, makanya wilayah Karimun ini baru bisa kita laksanakan, dan saat ini sudah kita surati ke Bulog,” jelas Tohap.

“Kami juga akan mensosialisasikan layanan E-Warung ini di seluruh tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW/RT dan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Karimun ini, serta pihak Bank juga harus mensosialisasikan layanan ini, salah satunya dengan membuat perjanjian antara Bank dan E- Warung  apa yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk bahan pangan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu nantinya,” tutur Tohap.

Ditambahkan Tohap, saat ini E- Warung wajib  menyediakan stok seperti Beras dan Telur, serta warung tersebut juga harus menjual sesuai harga pasar atau harga yang telah di tetapkan,” tutur Tohap.

“Dengan adanya layanan Non Tunai ini, kami berharap kedepannya masyarakat akan lebih terbantukan dan gizi masyarakat dapat meningkat jauh lebih baik lagi, serta sumber daya manusia (SDM) kita kedepannya akan lebih cemerlang”. tutup Tohap. (KR/GT).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles