Batam, GK.com – DPRD Kota Batam memberikan dukungannya kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal mengajukan penundaan kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sampai enam bulan kedepan.
Hal ini disampaikan melalui Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman terkait penundaan pajak tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan alasannya memang tepat, karena kondisi ekonomi masih belum membaik, maka kami 100 persen mendukung penundaan itu,” kata Hendra, Rabu (30/01).
Seperti diketahui, untuk penundaan terkait kenaikan PPJU itu sudah sempat dilakukan pada tahun lalu. Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka kenaikan pajak itu seharusnya sudah mulai diterapkan di tahun 2018.
“Penundaan PPJU ini pastinya mengganggu Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kota Batam, namun saat ini masih bisa diatasi dengan menggenjot PAD dari sektor lainnya, seperi Restoran, Tempat Hiburan, maupun Hotel yang ada di Wilayah Batam ini,” tutur Hendra.
“Artinya, jangan sampai karena PPJU masih ditunda, kita defisit, kan masih ada dari sektor lain yang nantinya bisa kita genjot,” ujarnya.
Dikatakan Hendra, sewaktu Perda itu ditetapkan, kondisi ekonomi masih membaik dan belum ada kenaikan tarif listrik.
“Tetapi tahun 2018, ekonomi kita belum stabil, jadi ditunda,” jelasnya.
“Terkait persoalan hukum, kita meminta agar Pemerintah Kota Batam juga harus bisa berkonsultasi dengan meminta masukan dari Kejaksaan ataupun KPK, supaya jangan nantinya terimplikasi ke kawan-kawan, karena sudah beberapa kali ditunda”. Tutup Hendra. (Red/BN).
Editor : Milla